Simalungun (SIB)
Sugianto alias Jarot (48) sales Taking Order (TO) PT Indorasa Prima Sukses Gemilang dituntut 3,6 tahun penjara, sedangkan Suhar alias Bedak oknum PNS Pemkab Simalungun yang diajak untuk melakukan drama perampokan dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan Jaksa Barry Sugiarto tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (20/2).
Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 374 jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. Suhar yang berstatus PNS di Kantor Kecamatan Tanah Jawa disuruh mengikat Jarot di pohon mangga dan menyimpan uang Rp 38.700.000.
Kejahatan itu dilakukan para terdakwa, Kamis, 24 Oktober 2019 dan memilih lokasi modus perampokan di Jalan Asahan Km 8 Kecamatan Gunung Malela. Keduanya bertemu di jembatan Kompleks Asrama TNI 122/TS dan Jarot menyerahkan uang Rp 38.700.000 dalam plastik biru kepada Suhar lalu melanjutkan perjalanan menuju Jalan Asahan.
Tidak jauh dari perumahan warga, Jarot membuka tas ranselnya dan meletakkannya di tanah lalu mengeluarkan lakban dari sepeda motornya. Suhar disuruh mengikat kedua tangannya di pohon mangga dan melakban mulutnya. Lalu sepeda motornya dijatuhkan dan terdakwa Suhar disuruh pulang ke rumahnya di Simpang Saropah Dusun Hataran Jawa Nagori Marubun Jaya Tanah Jawa.
Sebelum sampai di rumah, terdakwa Suhar disuruh membuang HP milik Jarot ke sungai dekat Asrama TNI 122/TS. Suhar menggali tanah di belakang rumahnya dan mengubur uang tersebut.
Uang tersebut merupakan hasil penyetoran dari beberapa toko yang telah membeli barang dari PT Indorasa melalui terdakwa. Karena sebagai sales terdakwa Jarot bertugas mengorder barang dan mengutip uang hasil penjualan untuk disetorkan ke rekening perusahaan. Terdakwa mendapatkan gaji Rp 5 juta/bulan.
Seyogianya uang yang telah diterima Jarot sebesar Rp 51.742.500 dari beberapa toko disetorkan ke kas perusahaan. Atas kejadian tersebut, Ardiansyah Pohan selaku pengawas perusahaan melaporkan kepada atasannya Unggul Pakpahan jika terdakwa Jarot mengalami perampokan.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan, terungkap sandiwara terdakwa. Keduanya meminta hukumannya diringankan oleh hakim, setelah dituntut jaksa.
"Saya mohon hukuman diringankan yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata terdakwa secara bergantian di depan majelis hakim.
Sebelum persidangan ditutup majelis hakim, kedua terdakwa mengaku belum melakukan perdamaian dengan korban, yakni PT Indorasa.
"Untuk putusan sidang ditunda seminggu," kata Ketua Majelis Hakim Roziyanti didampingi Aries Ginting dan Justiar Ronald masing-masing sebagai hakim anggota. (S03/q)