Sidikalang (SIB)
Juru parkir (jukir) suruhan Dinas Perhubungan diduga melakukan pengutipan liar (pungli) kepada truk yang melintas di jalan Sidikalang- Medan, tepatnya di Simpang Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Dairi, Kamis (20/2).
Jukir yang terdiri dari empat orang itu mengaku resmi melakukan pengutipan terhadap truk yang melintas. Dan mereka menunjukkan surat tugas, karcis retribusi parkir dan tanda pengenal nama serta memakai baju petugas parkir berlogo Dinas Perhubungan Dairi. Disebutkan, baru satu minggu melakukan pengutipan dan masih tahap percobaan.
Setiap truk di atas roda enam, dikutip Rp 10 ribu. "Truk yang ditagih retribusi adalah truk yang melintas ke Aceh maupun sebaliknya dan truk lainnya," sebut mereka.
Seorang sopir truk, Badalsyah mengaku, dikutip sebesar Rp 10 ribu. Ia mengku tidak mengetahui kutipan apa. “Dari pada ribut- ribut, terpaksa dikasihâ€, ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Dairi Datulam Padang melalui telepon membantah menyuruh mengutip uang dari truk melintas di jalan tersebut. Menurut dia tidak boleh mengutip uang dari truk melintas, karena menyalahi aturan. Ia malah mempertanyakan dasar mereka melakukan pengutipan tersebut.
"Jukir tidak bisa mengutip dari truk yang sedang melintas. Kecuali kendaraan itu sudah parkir. Bukan dengan mengutip dari truk yang melintas. Jelas itu sudah pungli," ucapnya.
Kalau retribusi parkir kata dia, termasuk jasa. Mereka mengatur kendaraan untuk parkir, kemudian jasanya dibayar. Lanjut Datulam, jasa pengutipan retribusi parkir sudah diserahkan kepada pihak ketiga. (K05/c)