Sepuluh Tahun Dimekarkan, Pemkab Labusel Belum Memiliki RPH

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 19:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1806_Sepuluh-Tahun-Dimekarkan--Pemkab-Labusel-Belum-Memiliki-RPH.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
jatimnet.com
Ilustrasi

Kotapinang (SIB)

Sepuluh tahun sejak dimekarkan dari Kabupaten Labuhanbatu, hingga kini Pemkab Labusel belum memiliki Rumah Potong Hewan (RPH), pedagang dan peternak yang ada terpaksa menyembelih hewannya secara pribadi.

Akibatnya semua daging yang dipasarkan tidak dapat dipastikan aman, sehat, utuh dan halal. Hal itu diungkapkan salah seorang peternak lembu dan kambing di Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Afifuddin Nasutio (40) kepada SIB, Kamis (20/2).

Menurutnya, selama ini di Labusel hanya memiliki Tempat Pemotongan Hewan (TPH) pribadi, sehingga pengawasan kesehatan hewan sulit dilakukan. Padahal lanjut dia, pemerintah daerah (Pemda) menurut UU No 18/2009 dan PP No 22/1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, wajib menyediakan RPH. Dalam peraturan itu jelas diatur bupati/wali kota wajib menyediakan RPH untuk menyediakan pangan yang aman.

"Makanya kami selaku peternak menyarankan Pemkab menyediakan RPH yang representatif," katanya.

Dia mengungkapkan, setiap harinya pedagang memotong beberapa ekor lembu dan kambing. Semuanya kata dia, dilakukan pedagang secara pribadi, sehingga kesehatan dan kehalalannya belum terjamin. Padahal kata dia, keberadaan RPH juga dapat meningkatkan PAD Labusel untuk kepentingan pembangunan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labusel, Asni SP yang dikonfirmasi mengakui tidak adanya RPH tersebut. Selama ini kata dia, pemotongan hewan masih dilakukan di TPH pribadi pedagang daging maupun peternak.

Disebutkan, dulunya di Kecamatan Kotapinang memang memiliki RPH di kawasan Jalinsum-Simaninggir, Kelurahan Kotapinang. Namun kata dia, RPH peninggalan Pemkab Labuhanbatu itu sudah belasan tahun tidak digunakan dan bermasalah pada alas haknya.

Saat ini lanjutnya, Pemkab Labusel memang sudah memikirkan untuk membangun RPH. Namun, rencana tersebut masih terganjal masalah lahan, karena yang dibutuhkan seluas 2 hektar yang arealnya memiliki pembuangan limbah yang baik.

"Lahannya belum ada. Kalau anggaran untuk membangunnya tidak ada masalah. Makanya saat ini kami masih mencari lahan yang representatif untuk dibangun RPH," katanya. (L06/q)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor