KPU Tanjungbalai Terima Syarat Dukungan Pasangan Balon Wali Kota Jalur Perseorangan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 19:38 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_4762_KPU-Tanjungbalai-Terima-Syarat-Dukungan-Pasangan-Balon-Wali-Kota-Jalur-Perseorangan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Dok
TERIMA: Ketua KPU Tanjungbalai Luhut P Siahaan didampingi Komisioner KPU lainnya menerima berkas syarat dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Prof Dr Dharma Bhakti dan H. Sulben Siagian, Kamis (20/2) di aula KPU Tanjungbalai.&

Tanjungbalai (SIB)

KPU Kota Tanjungbalai menerima berkas syarat dukungan dari pasangan Bakal Calon (Balon) Wali kota dan Wakil Wali kota jalur perseorangan yakni, Prof Dr. Dharma Bhakti dan H. Sulben Siagian, Kamis (20/2) di aula KPU Tanjungbalai.

Penerimaan syarat dukungan itu mengingat batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak 19 Februari 2020 dan ditutup 23 Februari 2020.

"Sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU Tanjungbalai sudah menentukan jadwal penyerahan berkas syarat dukungan jalur perseorangan. Dan hari ini kita sudah menerima syarat dukungan dari pasangan Prof Dr Dharma Bhakti dan H Sulben Siagian. Ini merupakan bakal pasangan calon perseorangan pertama yang menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Tanjungbalai, "ucap Luhut kepada SIB usai menerima syarat dukungan dari pasangan calon jalur perseorangan tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, nantinya syarat dukungan yang sudah diterima tersebut akan dilakukan penelitian, pengecekan lebih lanjut sesuai ketentuan jumlah syarat dukungan yakni sebanyak 11.392 dukungan bagi setiap pasangan jalur perseorangan. "Syarat dukungan yang kita terima didalam formulir B 1 KWK, B1.1 KWK dan B.2 KWK dari bakal pasangan jalur perseorangan ini akan kita lakukan penelitian dan pencekan, apakah sesuai dengan jumlah syarat dukungan. Dan jika syarat dukungan belum terpenuhi, maka akan kita kembalikan, namun jika sudah memenuhi syarat maka akan kita terima dan berikan berita acara, "jelas Luhut.

Pihaknya juga meminta kepada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan lainnya, agar segera menyerahkan berkas syarat dukungannya sesuai batas waktu yang ditentukan. "Berdasarkan konfirmasi dan beberapa waktu lalu, sudah kita surati bagi pasangan potensi yang akan mendaftar sebagai bakal pasangan jalur perseorangan, mungkin ada 3 potensi pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Tanjungbalai pada Pilkada tahun 2020 ini. Hari ini satu pasangan yang sudah datang menyerahkan berkas syarat dukungannya. Kita akan menunggu pasangan lainnya sampai batas waktu yang kita tentukan, "jelasnya. (A09/c)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor