Air Minum Kemasan Produksi Tanjungbalai Tidak Cantumkan Batas Kadaluarsa

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 18:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_4265_Air-Minum-Kemasan-Produksi-Tanjungbalai-Tidak-Cantumkan-Batas-Kadaluarsa.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
SIDAK: Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungbalai Denny S Purba saat Sidak ke perusahaan produksi air minum dalam kemasan V Zone yang berlokasi di Jalan Sudirman Km 3 Kota Tanjungbalai, Kamis (20/2).

Tanjungbalai (SIB)

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang bermerek V-Zone yang diproduksi di Jalan Sudirman Km 3 Kota Tanjungbalai tidak mencantumkan batas tanggal kadaluarsa di botol kemasan minuman. Sehingga dikhawatirkan masyarakat selaku konsumen air minum kemasan tersebut, tidak mengetahui apakah air minum itu sudah lewat batas kadaluarsa nya atau tidak. Hal itu disampaikan Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungbalai Denny S Purba usai Sidak ke perusahaan produksi air minum kemasan tersebut, Kamis (20/2).

"Produksi air mineral merk V Zone yang dikemas dalam ukuran 220 ml jenis Cup dan kemasan 330 ml jenis botol itu tidak mencantumkan batas kadaluarsa, seperti halnya air kemasan dengan merek lain. Kita khawatir masyarakat tidak tau apakah air minum itu sudah lewat batas kadaluarsanya. Namun kita sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk mencantumkan batas kadaluarsanya agar masyarakat tau apakah minuman itu layak dikonsumsi atau tidak," ucap Purba.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa pihaknya sengaja turun Sidak ke lokasi produksi air minum kemasan itu atas informasi masyarakat bahwa didapati kemasan botol air minum V Zone yang tidak terdaftar di Balai POM dan juga untuk mengecek mutu kualitas air minum kemasan tersebut.

"Sesuai Tupoksi kita yaitu, hanya untuk mengetahui mutu kualitas air minum dalam kemasan tersebut. Hasil Sidak kita, bahwa V Zone sudah terdaftar di Balai POM dan air minum kemasan V Zone itu sudah memenuhi syarat dan juga produknya memiliki izin edar dan masih berlaku. Memang setelah kita lihat ke dalam tempat produksi tidak ada alat untuk mencek/mengetahui mutu air tersebut apakah layak dikonsumsi atau tidak. Namun menurut keterangan pihak pengusaha, setiap 6 bulan sekali membawa sampel air ke Laboratorium Kesehatan Medan (Labkes) untuk dicek ulang, apakah air tersebut memenuhi syarat mutu atau tidak," katanya.

Sementara itu pemilik usaha V Zone, Ahay alias Rahman S saat dikonfirmasi SIB mengakui bahwa pihaknya tidak ada mencantumkan batas tanggal kadaluarsa di Cup atau botol air minum, namun hanya dicantumkan di kotak kemasan V Zone.

"Biayanya besar jika dibuat tanggal kadaluarsanya di botol minuman. Jadi kita hanya buat di kotak kemasan saja. Hal itu sudah berlangsung sejak perusahaan V Zone ini beroperasi 8 tahun lalu. Karena setahu kita juga hal itu tidak menyalahi aturan," ujar Rahman menjawab konfirmasi wartawan. (A09/d)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor