Tanjungbalai (SIB)
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang bermerek V-Zone yang diproduksi di Jalan Sudirman Km 3 Kota Tanjungbalai tidak mencantumkan batas tanggal kadaluarsa di botol kemasan minuman. Sehingga dikhawatirkan masyarakat selaku konsumen air minum kemasan tersebut, tidak mengetahui apakah air minum itu sudah lewat batas kadaluarsa nya atau tidak. Hal itu disampaikan Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungbalai Denny S Purba usai Sidak ke perusahaan produksi air minum kemasan tersebut, Kamis (20/2).
"Produksi air mineral merk V Zone yang dikemas dalam ukuran 220 ml jenis Cup dan kemasan 330 ml jenis botol itu tidak mencantumkan batas kadaluarsa, seperti halnya air kemasan dengan merek lain. Kita khawatir masyarakat tidak tau apakah air minum itu sudah lewat batas kadaluarsanya. Namun kita sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk mencantumkan batas kadaluarsanya agar masyarakat tau apakah minuman itu layak dikonsumsi atau tidak," ucap Purba.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa pihaknya sengaja turun Sidak ke lokasi produksi air minum kemasan itu atas informasi masyarakat bahwa didapati kemasan botol air minum V Zone yang tidak terdaftar di Balai POM dan juga untuk mengecek mutu kualitas air minum kemasan tersebut.
"Sesuai Tupoksi kita yaitu, hanya untuk mengetahui mutu kualitas air minum dalam kemasan tersebut. Hasil Sidak kita, bahwa V Zone sudah terdaftar di Balai POM dan air minum kemasan V Zone itu sudah memenuhi syarat dan juga produknya memiliki izin edar dan masih berlaku. Memang setelah kita lihat ke dalam tempat produksi tidak ada alat untuk mencek/mengetahui mutu air tersebut apakah layak dikonsumsi atau tidak. Namun menurut keterangan pihak pengusaha, setiap 6 bulan sekali membawa sampel air ke Laboratorium Kesehatan Medan (Labkes) untuk dicek ulang, apakah air tersebut memenuhi syarat mutu atau tidak," katanya.
Sementara itu pemilik usaha V Zone, Ahay alias Rahman S saat dikonfirmasi SIB mengakui bahwa pihaknya tidak ada mencantumkan batas tanggal kadaluarsa di Cup atau botol air minum, namun hanya dicantumkan di kotak kemasan V Zone.
"Biayanya besar jika dibuat tanggal kadaluarsanya di botol minuman. Jadi kita hanya buat di kotak kemasan saja. Hal itu sudah berlangsung sejak perusahaan V Zone ini beroperasi 8 tahun lalu. Karena setahu kita juga hal itu tidak menyalahi aturan," ujar Rahman menjawab konfirmasi wartawan. (A09/d)