Tapteng (SIB)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penertiban 3 orang Wanita Rawan Sosial (WRS) dari kafe, di dua tempat berbeda di Kecamatan Manduamas, Kamis (20/2).
Kepala Satpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang kepada wartawan di Kantor Satpol PP Tapteng, Jumat (21/2) mengatakan penertiban untuk melindungi para wanita dari kondisi Rawan Sosial.
Sebelumnya, kata Panuturi, pihak kecamatan melalui Camat Manduamas sudah membuat pertemuan dengan Forkopimka, tokoh agama, tokoh masyarakat beserta dengan pihak pengusaha kafe di Kecamatan Manduamas.
Pada pertemuan tersebut disebutkan, tidak ada lagi kafe yang diduga menyediakan pelayanan maksiat.
Namun, pada saat dilakukan operasi penertiban masih ada ditemukan kafe yang menyediakan Wanita Rawan Sosial yang diduga untuk pelayanan maksiat.
Panuturi menjelaskan bahwa tiga orang Wanita Rawan Sosial yang diamankan ini berinisial N (23 tahun) warga Tapanuli Utara, NYS (23 tahun) warga Simalungun dan CN (20 tahun) warga Medan. "WRS ditertibkan dari sebuah kafe di Manduamas," katanya.
Setibanya di Kantor Satpol PP Tapteng, ketiga Wanita Rawan Sosial itu telah diperiksa oleh Petugas dari Dinas Kesehatan Tapteng dengan hasil negatif HIV dan negatif Narkoba.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Tapteng Parulian Sojuangon Panggabean diwakili Sekretaris Maharni Sitompul SH memberikan pengarahan kepada ketiga Wanita Rawan Sosial (WRS) yang diamankan, selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng di Komplek RSUD Pandan. (G04/f)