Medan (SIB)
Johanes Lukman Lukito, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Selasa (18/2) dieksekusi Jaksa ke LP Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara korupsi pembangunan Water Park di Nisel bersumber dari APBD Nisel TA 2015 senilai Rp 17.952.000.000, yang menghukum Johanes Lukman Lukito 4 (empat) tahun penjara.
Menurut Kasipenkum Kejatisu, Selasa (18/2), pelaksanaan eksekusi putusan MA itu dilakukan tim Jaksa Intel Kejari Nisel bersama Kejati dengan menangkap terpidana Johanes Lukman Lukito, Senin (17/2) saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut di Medan.
Disebutkan, dalam pembangunan Water Park yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel pada BUMD Nisel PT Bumi Nisel Cerlang itu, perusahaan terpidana sebagai rekanan yang mengerjakannya.
Saat ditangkap, lanjut Sumanggar, terpidana sedang bersama beberapa rekan bisnisnya. Namun ia kooperatif dan bersedia dibawa ke Medan untuk pelaksanaan putusan kasasi MA. Selain hukuman pidana badan 4 tahun penjara, terpidana juga dikenakan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian dihukum membayar sisa uang pengganti senilai Rp3.390.698.714 karena sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp4.500.000.0000 dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp7.890.698.714. Bila tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana badan selama 4 tahun.
Kasipenkum menginformasikan, dalam perkara korupsi Proyek pembangunan Water Park di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel ini, sebelumnya juga telah menghukum Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) Yulius Dakhi dari BUMD Pemkab Nisel ini selama 1 (satu) tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta atau digantikan pidana badan selama satu bulan. (BR1/f)