Korupsi Proyek Water Park di Nisel

Terpidana Johanes Lukman Lukito Dieksekusi Jaksa ke Penjara

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 18:36 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_6009_-Terpidana-Johanes-Lukman-Lukito-Dieksekusi-Jaksa-ke-Penjara-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
haluanriau.co
Kasidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumut, Sri Odit Megonondo, mendampingi buron korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito

Medan (SIB)

Johanes Lukman Lukito, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Selasa (18/2) dieksekusi Jaksa ke LP Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara korupsi pembangunan Water Park di Nisel bersumber dari APBD Nisel TA 2015 senilai Rp 17.952.000.000, yang menghukum Johanes Lukman Lukito 4 (empat) tahun penjara.

Menurut Kasipenkum Kejatisu, Selasa (18/2), pelaksanaan eksekusi putusan MA itu dilakukan tim Jaksa Intel Kejari Nisel bersama Kejati dengan menangkap terpidana Johanes Lukman Lukito, Senin (17/2) saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut di Medan.

Disebutkan, dalam pembangunan Water Park yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel pada BUMD Nisel PT Bumi Nisel Cerlang itu, perusahaan terpidana sebagai rekanan yang mengerjakannya.

Saat ditangkap, lanjut Sumanggar, terpidana sedang bersama beberapa rekan bisnisnya. Namun ia kooperatif dan bersedia dibawa ke Medan untuk pelaksanaan putusan kasasi MA. Selain hukuman pidana badan 4 tahun penjara, terpidana juga dikenakan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian dihukum membayar sisa uang pengganti senilai Rp3.390.698.714 karena sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp4.500.000.0000 dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp7.890.698.714. Bila tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana badan selama 4 tahun.

Kasipenkum menginformasikan, dalam perkara korupsi Proyek pembangunan Water Park di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel ini, sebelumnya juga telah menghukum Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) Yulius Dakhi dari BUMD Pemkab Nisel ini selama 1 (satu) tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta atau digantikan pidana badan selama satu bulan. (BR1/f)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor