Pematangsiantar (SIB)
Diduga mengantongi sabu, pria inisial R (28) ditangkap polisi saat duduk di pinggir Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (18/2) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (19/2), menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, seseorang diduga membawa sabu di Jalan Sriwijaya Siantar Utara.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti petugas Satnarkoba, ternyata setiba di lokasi melihat tersangka yang diduga memiliki sabu tersebut sedang duduk di pinggir Jalan Sriwijaya, lalu menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, tersangka mengeluarkan satu plastik klip berisikan sabu dari kantung celananya.
Lebih lanjut diterangkan Rusdi, tersangka mengaku barang haram itu miliknya, kemudian diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan. "Tersangka mengakui perbuatannya, usai diperiksa penyidik Satnarkoba dan ditahan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar," terangnya. (S10/f)