Pengalihan Program Jaminan Pensiun dari PT Taspen Tidak Timbulkan Penurunan Manfaat

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 16:07 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_9558_-Pengalihan-Program-Jaminan-Pensiun-dari-PT-Taspen-Tidak-Timbulkan-Penurunan-Manfaat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
tribunnews.com
Kiri - kanan: Timbul Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch) Indra Budi Sumantono (Anggota DJSN) Sri Rahayu - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sumarjono - Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJAMSOSTEK Didik Kusnaini - Direktur Harmonisasi Peratura

Pematangsiantar (SIB)

Pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dijamin tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.

Direktur Rencana Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono dalam siaran persnya yang diterima SIB menjelaskan, BP Jamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.

"Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujarnya.

Pihaknya siap menerima terlaksananya pengalihan program yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Sementara itu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BPJamsostek.

Indra menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program. Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu optimis pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek bakal dapat menciptakan pengelolaan jaminan sosial lebih baik. Untuk program tersebut lanjutnya tidak ada peserta PT Taspen yang bakal dirugikan dengan pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ke BP Jamsostek. Pengalihan bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini menyampaikan, pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJamsostek memang sesuai dengan arah jaminan sosial. Terkait program pensiun ke depan tersebut, ada tiga hal mencakup yakni manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program serta keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat. (S04/Rel/q)

Berita Terkait

Martabe

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Lebih Sabu, 2 Kurir Ditangkap

Martabe

Beraksi di Lampung, 3 Perampok Bersenpi Diringkus Tim Gabungan di Batubara

Martabe

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Martabe

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Martabe

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil