Nisel (SIB)
Sebanyak 24 unit mobil aset yang hasil pelelangan tahun 2014 bermasalah. Menindaklanjuti perintah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pemkab Nias Selatan (Nisel) telah melakukan upaya penarikan namun menghadapi kendala.
Kepala Bidang Aset dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Nisel, Yusren Laia kepada wartawan, Jumat (21/2) menerangkan, sesuai temuan BPK RI tahun 2017 diketahui bahwa pihak berwenang tidak mengakui hasil pelelangan itu sehingga BPK RI memerintahkan agar aset tersebut ditarik kembali.
Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak mengakui 24 unit mobil yang dilelang dengan nilai dasar Rp 850 juta. Untuk itu pihaknya telah memberikan data kepada inspektorat dan telah memutuskan untuk melakukan penarikan.
Penarikan yang dilakukan sesuai surat dari Sekda mengalami kendala dimana banyak unit telah berpindah tangan bahkan plat nomornya sudah berganti menjadi plat hitam. Meski sudah mengirimkan surat hingga 3 kali namun tidak juga ada respon dari pemegang aset tersebut. "Rata-rata menolak dengan mengatakan sudah membeli bahkan beberapa sudah balik nama," kata Yursen.
Dengan adanya kendala tersebut, pihaknya akan kembali melaporkan kepada atasannya untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya. Ia juga mengisyaratkan tidak tertutup kemungkinan permasalahan itu dilimpahkan kepada penegak hukum. (N03/q)