Kisaran (SIB)
Ribuan warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Induk Kabupaten Asahan kembali mendatangi kantor dewan di Jalan Ahmad Yani Kisaran, Senin (24/2), guna menagih janji Komisi A DPRD Asahan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketika melakukan aksi sebelumnya terkait Arinton Sihotang kades petahana yang meraih suara terbanyak pada Pilkades Perbangunan tetapi tidak ikut dilantik pada pelantikan serentak kades terpilih se-Asahan.
Aksi demo yang mendapat pengawalan dari pihak Polres Asahan ini diterima Nurhayati Ketua Komisi A, H Henri Siregar wakil ketua dan anggota lainnya serta Rosmansyah Wakil Ketua DPRD Asahan di ruang Komisi A.
Pada RDP, turut hadir Panitia Pilkades Perbangunan dan beberapa tim 7 di antaranya Zulkarnaen Nasution (Kepala Inspektorat) sebagai wakil ketua, Azmy (Kadis Pemdes), Edy Sukmana sebagai anggota dan yang lainnya. Di kesempatan ini, Komisi A meminta kepada tim 7 untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Terungkap, Bupati Asahan mengeluarkan keputusan membatalkan hasil perhitungan Pilkades Perdangunan berdasarkan rekomendasi tim 7 setelah adanya laporan dugaan kecurangan oleh salah satu calon kades lainnya.
Keterangan tim 7 ini dibantah Antong. Korlap aksi massa yang menjelaskan setelah dibentuk panitia, maka selanjutnya panitia atas perintah dari Dinas Pemdes membentuk tim 10 untuk mengantisipasi kecurangan oleh oknum tak bertanggungjawab. Tim 10 masing-masing dari kandidat calon kades terdiri dari 1 saksi dalam 9 sebagai saksi di luar.
“Ini terbukti manjur dimana Tim 10 berhasil menangkap salah seorang oknum yang hendak melakukan kecurangan dan hampir saja dihakimi massa. Selain tim 10 ada anggota kepolisian dan TNI yang mengawasi di lokasi, darimana bisa ada kecurangan,†ungkap Antong dan dibenarkan panitia Pilkades Perbangunan.
RDP sempat berjalan alot, namun kemudian Ketua Komisi A DPRD Asahan mengambil alih. Kepada tim 7, Nurhayati mengatakan akibat rekomendasi mereka hingga keluarnya keputusan Bupati Asahan membatalkan hasil Pilkades Perbangunan, menyebabkan bola panas atau melaksanakan demo kepada dewan.
Lanjut Nurhayati, berdasarkan berita acara panitia Pilkades Perbangunan secara awam dapat dikatakan hasilnya sudah sesuai tahapan. “Bila mendengar keterangan dari kedua belah pihak bagaikan siang dan malam. Namun, untuk penyelesaian kami minta tim 7 melaporkan kepada Bupati Asahan dan mengambil sikap selama 3 hari. Jika tidak, maka Komisi A akan menggulirkan hak interpelasi,†ujarnya.
Sebelum ditutup, Komisi A memberikan kesempatan kepada Kadis Pemdes Azmy untuk menanggapi permasalahan dimaksud. Azmy menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan apa yang telah direkomendasikan dan selanjutnya menjadi keputusan. Lalu, mereka akan menyampaikan kepada pimpinan apa-apa yang menjadi keputusan atau rekomendasi Komisi A.
Di akhir RDP, Nurhayati mempertanyakan kesediaan menggulirkan hak interpelasi jika waktu yang diberikan tidak juga mengambil sikap. Terpantau, Fraksi PDI-P akan menggunakan hak interpelasi diikuti Fraksi PAN, Fraksi Nurani Keadilan.
Setelah selesai RDP, akhirnya Ketua Komisi A DPRD Asahan didampingi anggota lainnya menyampaikan apa yang menjadi keputusan/rekomendasi kepada masyarakat Desa Perbangunan.Selanjutnya, setelah mendengar penyampaian tersebut massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (A02/c)