Redaksi SIB Yth,
Sesuai berita Harian Sinar Indonesia Baru pada Hari Senin, 24 Februari dengan judul : “Masyarakat Kecewa, Pembangunan Jembatan Lauri di Nias Terbangkalaiâ€
Beberapa inti berita :
Paragraf ke-dua : Sudah satu bulan lebih pekerjaan tersebut dibiarkan terbengkalai ditinggalkan pemborong, tanpa diketahui apa sebabnya, tulis SIB mengutip pernyataan, disebut nama warga.
Paragraf ke-tiga : Selain bangunan belum rampung yang membuat warga kesal dan kecewa, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi. Bahan material seperti kerikil dan pasir diduga bercampur lumpur, begitu juga campuran semen disinyalir tidak sesuai. Kedalaman fondasi bangunan juga diduga tidak maksimal, membuat beberapa bangunan pendukung jembatan ambruk dan retak di sejumlah titik.
Paragraf ke-empat : Bangunan belum rampung dikerjakan diduga karena lemahnya pengawasan, proyek hingga saat ini terbengkalai.
Lalu paragraf ke-lima : Pernyataan dengan kalimat “Sama dengan menghambur hamburkan uang negara.â€
Setelah membaca berita tersebut, kami sangat menyayangkannya, karena beberapa hal menurut kami tidak akurat serta tidak berimbang, dan beberapa kalimat mengarah fitnah, sehingga sesuai pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999, kami menyampaikan hak koreksi pada berita tersebut.
Kami jelaskan paragraf demi paragraf :
Penjelasan paragraf kedua : Pekerjaan tersebut tidak terbengkalai dan tidak ditinggalkan pemborong hingga sebulan. Kami dari BBPJN II dan jajaran tetap melakukan pengawasan dan secara prinsip kami memantau terus perubahan struktur tanah pada lokasi tersebut apakah masih terjadi pergerakan.
Penjelasan paragraf ketiga : Pengerjaan jembatan tersebut memedomani aturan berlaku serta material yang sudah lulus uji coba (Lab), tidak bercampur lumpur seperti yang dituduhkan. Kami sangsi bahwa wartawan yang bersangkutan tidak pernah melihat sewaktu pemasangan material, karena setiap pelaksanaan pekerjaan selalu dilakukan pengawasan. Kami juga memastikan material yang dipergunakan sudah sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bahwa terjadinya kerusakan pasangan disebabkan adanya pergeseran tanah. (Telah diperiksa tim ahli dari Kementerian, terlampir foto dan video). Hal ini sudah pernah kami luruskan di Harian SIB dan sampai saat ini kita masih menunggu hasil resmi dari analisa Pengujian CSL (Cross Hole Sonic Logging) dan Pile Driving Analyzer Test (PDA), sehingga kami tidak bisa mengatakan penyebabnya sebelum adanya hasil resmi dari tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (PUSJATAN).
Penjelasan paragraf ke-empat : Tuduhan yang mengatakan kami tidak kooperatif dalam pengawasan merupakan prematur, sebab kami selaku pemilik pekerjaan bertanggung jawab penuh dan selalu kooperatif terhadap apa yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Penjelasan paragraf ke-lima : Kalimat penghambur hamburan uang negara merupakan hal yang berlebihan dan sensitif pada sistem pemerintahan yang bermartabat saat ini. Hal itu kami nilai sebagai opini yang tidak berdasar karena semua terukur dan semua masih dalam penelitian. Untuk itu kita harus lebih berhati-hati dan mendetail dalam menyikapi kejadian ini.
Kami juga menyangsikan masyarakat sebagai narasumber dalam berita itu, sebab sesuai komunikasi dan konfrontir pekerja kami yang merupakan warga setempat, tidak ada yang bernama masyarakat sesuai nama narasumber. Kami juga prihatin, pembuat berita tidak membubuhkan pernyataan kami sesuai pemberitaan berimbang, sebagaimana layaknya berita memenuhi unsur.
Demikian sanggahan ini kami sampaikan demi menepis opini negatif masyarakat. Kami berharap Harian Sinar Indonesia Baru dapat memuat sanggahan ini, serta berharap juga Harian SIB semakin maju, terus menjadi mitra dalam mengawal pembangunan, terimakasih.
Selasa, 25 Februari 2020
Hormat Kami
PPK - 3,5 Prov Sumatera Utara
Firman Siswanto H Hutauruk ST MSi
NIP 19750105 200911 1001
Catatan Redaksi :
Terima kasih atas penjelasan Sdr. dan diharapkan kerjasama yang baik ke depan, instansi Sdr. dapat dengan mudah dikonfirmasi wartawan bila diperlukan.