Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 83 gram, ganja 25,7 gram dan sejumlah barang bukti rampasan berupa 6 jackpot, handphone, alat pemanen sawit (egrek) dan timbangan digital.
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan KM 4, Rabu (26/2).
Pemusnahan tersebut diawali dengan pembacaan laporan dari Kepala Seksi Barang Bukti Hiras Silaban, antara lain melaporkan barang rampasan berasal dari 297 berkas yang sudah inkrah selama tahun 2019.
Menurut Silaban, pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung dan surat perintah Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji. (S03/f)