Sidikalang (SIB)
Penunjukan pelaksana Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang yang bukan dari tenaga medis diduga tidak sesuai aturan. Sebab Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 berbunyi, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Pelaksana Direktur RSU Sidikalang, Charles Bancin dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Rabu (26/2), meminta mengonfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Rahmatsyah Munthe. Rahmatsyah Munthe mengatakan, Charles Bancin yang merupakan Asisten II Setda Pemkab Dairi ditunjuk sebagai Pelaksana Direktur RSU Sidikalang. Disebutnya, Charles Bancin lulusan sarjana teknik geologi, sementara magisternya administrasi publik.
Diakuinya, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 berlaku untuk direktur rumah sakit yang definitif, tidak pada pelaksana. Sehingga penunjukan Charles Bancin sebagai pelaksana sudah sesuai aturan.
Sampai saat ini, tidak ada kendala pengadministrasian termasuk klaim BPJS. Penunjukan pelaksana direktur bukan dari tenaga medis merupakan pertimbangan pimpinan.
“Mungkin, yang bersangkutan memiliki manajemen yang baik,†katanya.
Di mana selama ini, persoalan di RSU Sidikalang adalah masalah manajemen. Dokter sudah ada, peralatan lengkap, tetapi manajerial kurang.
Rahmatsyah membenarkan tenaga medis non pegawai negeri sipil/honor di RSU Sidikalang belum gajian sejak Januari 2020. Namun, sekarang sudah sedang proses pencairan gaji. "Tidak ada hubungan proses penggajian dengan pelaksana direktur yang bukan dari tenaga medis," ucapnya. (K05/f)