Lima Paslon Cabup-Cawabup Labusel Mendaftar, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran

Redaksi - Rabu, 09 September 2020 20:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/09/_3436_Lima-Paslon-Cabup-Cawabup-Labusel-Mendaftar--Bawaslu--Tidak-Ada-Pelanggaran.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok/Rudi Afandi Simbolon
Komisioner KPUD Labusel Divisi Teknis Eben Ezer

Kotapinang (SIB)

Tahapan pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Kabupaten Labusel telah ditutup. Lima pasangan calon mendaftarkan diri pada Pilkada 2020.

Divisi Teknis KPUD Labusel, Eben Ezer, Senin (7/9) ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran, ada lima pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati yang mendaftar.

Paslon yang mendaftar masing-masing, H Edimin-Ahmad Fadli Tanjung (Asli), Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe (Mari), Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar (Nuri), Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga (Mandiri), dan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap (Berhasil).

"Pendaftaran sudah ditutup, terhitung hari ini pukul 00.01 WIB. Ada lima Paslon yang mendaftarkan diri. Tiga dari jalur perseorangan (Independen) dan dua dari jalur Parpol," kata Eben.

Dijelaskan, tahapan selanjutnya mereka akan menerima tanggapan masyarakat atas pencalonan masing-masing Paslon, pada 4-8 Oktober 2020. Pada tahapan tersebut kata dia, masyarakat dapat melihat seluruh profil dan dokumen Paslon di website KPU Labusel.

Bila ditemukan ada informasi yang tidak sesuai kata dia, masyarakat dapat mememberikan tanggapan melalui surat yang dilengkapi dengan identitas diri kepada KPU. "Misalnya ijazah Paslon diketahui tidak sesuai dan sebagainya, silakan membuat tanggapan," katanya.

Selanjutnya kata dia, pada 6-12 Oktober, mereka akan membuka tahapan verifikasi syarat Paslon. Menurutnya, jika terdapat perbedaan antara identitas diri dengan dokumen yang dilampirkan sebagai syarat pencalonan, maka akan diverifikasi langsung ke lembaga yang menerbitkan.

"Namun sebelum tahapan itu dilakukan, terlebih dahulu seluruh Paslon akan mengikuti tes kesehatan, pada 8-10 September, di RSUP H Adam Malik, Medan," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labusel, Ahmad Ajiddin Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, selama tahapan pendaftaran tidak ditemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditentukan.

"Sampai tahapan pendaftaran tidak ada ditemukan pelanggaran. Mengenai banyak masa yang mengantarkan masing-masing Paslon, itu bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Itu merupakan kewenangan pihak keamanan," kata Ajiddin. (L06/a)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Kapolda Sumut Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Kotapinang, Pantau Titik Rawan Macet

Martabe

JiMI Labusel Bagikan Paket Sembako ke Ramadan

Martabe

Pria Asal Madina Miliki 13,7 Kg Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Labusel

Martabe

Siang dan Dinihari, Listrik Padam Lagi di Labusel

Martabe

BMKG: 20 Kabupaten di Sumut Rawan Longsor Maret 2026

Martabe

Akibat Listrik Padam di Labusel Selama 4 Jam, Warga Terpaksa Sahur Gelap-gelapan