Kotapinang (SIB)
Tahapan pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Kabupaten Labusel telah ditutup. Lima pasangan calon mendaftarkan diri pada Pilkada 2020.
Divisi Teknis KPUD Labusel, Eben Ezer, Senin (7/9) ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran, ada lima pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati yang mendaftar.
Paslon yang mendaftar masing-masing, H Edimin-Ahmad Fadli Tanjung (Asli), Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe (Mari), Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar (Nuri), Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga (Mandiri), dan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap (Berhasil).
"Pendaftaran sudah ditutup, terhitung hari ini pukul 00.01 WIB. Ada lima Paslon yang mendaftarkan diri. Tiga dari jalur perseorangan (Independen) dan dua dari jalur Parpol," kata Eben.
Dijelaskan, tahapan selanjutnya mereka akan menerima tanggapan masyarakat atas pencalonan masing-masing Paslon, pada 4-8 Oktober 2020. Pada tahapan tersebut kata dia, masyarakat dapat melihat seluruh profil dan dokumen Paslon di website KPU Labusel.
Bila ditemukan ada informasi yang tidak sesuai kata dia, masyarakat dapat mememberikan tanggapan melalui surat yang dilengkapi dengan identitas diri kepada KPU. "Misalnya ijazah Paslon diketahui tidak sesuai dan sebagainya, silakan membuat tanggapan," katanya.
Selanjutnya kata dia, pada 6-12 Oktober, mereka akan membuka tahapan verifikasi syarat Paslon. Menurutnya, jika terdapat perbedaan antara identitas diri dengan dokumen yang dilampirkan sebagai syarat pencalonan, maka akan diverifikasi langsung ke lembaga yang menerbitkan.
"Namun sebelum tahapan itu dilakukan, terlebih dahulu seluruh Paslon akan mengikuti tes kesehatan, pada 8-10 September, di RSUP H Adam Malik, Medan," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Labusel, Ahmad Ajiddin Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, selama tahapan pendaftaran tidak ditemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditentukan.
"Sampai tahapan pendaftaran tidak ada ditemukan pelanggaran. Mengenai banyak masa yang mengantarkan masing-masing Paslon, itu bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Itu merupakan kewenangan pihak keamanan," kata Ajiddin. (L06/a)