Simalungun (SIB)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun menyatakan, tidak ada gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020.
Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, Rabu (23/12) mengatakan, tidak ada masuk gugatan hasil Pilkada Simalungun hingga batas akhir permohonan gugatan, Senin 21 Desember 2020 atau kurun waktu 3 hari kerja setelah penetapan perolehan suara.
"Tidak ada yang menggugat," kata Raja.
Sebelumnya, KPUD Simalungun telah mengumumkan perolehan suara dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada rapat pleno terbuka, Kamis (17/12) pukul 02.50 WIB.
Hasil rapat pleno tersebut menyimpulkan pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi meraih suara terbanyak dengan perolehan 194.163 suara. Disusul, pasangan Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus memperoleh 127.608 suara, Muhajidin Nur Hasym-Tumpak Siregar 98.937 dan M Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih 32.926.
Raja menambahkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun terpilih.
"Kita masih menunggu registrasi perkara dari MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan bahwa Kabupaten Simalungun tidak ada gugatan. Surat dari MK itu sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih," tutup Raja. (S05/d)