Anggota DPRD Nias Barat Nobis Daeli Dipecat dari Partai Golkar

* Emanuel Daeli Diusulkan Sebagai PAW
Redaksi - Jumat, 08 Januari 2021 16:14 WIB
Foto Dok/Petrus Gulo
Petrus Gulo 

Nias Barat (SIB)

Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat (Nisbar) Kristora Pro Nobis Daeli yang merupakan kader Partai Golkar diberhentikan atau dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Surat pemberhentian terbit pada 28 Desember 2020.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat Petrus Gulo menginformasikan kepada SIB, Rabu (6/1) bahwa telah ada Surat Keputusan (SK) DPP nomor: SKEP-383/DPP/GOLKAR/XII/2020, tentang pemberhentian dari keanggotaan Partai Golkar atas nama Kristora Pro Nobis Daeli, tertanggal 28 Desember 2020, ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya.

Surat keputusan itu dikatakan merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Sumatera Utara nomor: B-585/GK-SU/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang usulan pemberhentian Kristora Pro Nobis Daeli sebagai pengurus dan anggota Partai Golkar, kemudian surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias nomor: K/18A/IV/RES.1.9./2020/Reskrim tanggal 08 April 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka dan notulen rapat Korbid kepartaian DPP Partai Golkar tertanggal 09 November 2020.

Dalam SK tersebut, DPP Golkar menetapkan memberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar, atas nama Kristora Pro Nobis Daeli NPAPG: 1225010070210007. Dengan disahkannya keputusan ini, maka nama sebagaimana tersebut pada diktum pertama, hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Golkar dinyatakan dicabut.

SK itu sekaligus sebagai persetujuan DPP Golkar untuk melakukan proses pergantian antar waktu anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Nisbar Kristora Pro Nobis Daeli kepada calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

DPD Golkar Nisbar sendiri dikatakan Petrus telah menindaklanjuti SK tersebut dengan menggelar rapat pleno pada 5 Januari 2021 dengan kesimpulan mengusulkan Emanuel Daeli sebagai pengganti antar waktu di DPRD Nisbar. "Surat Keputusan ini sangat jelas dan terinci. Sebagai kader Partai, harus taat azas, menghormati dan melaksanakan keputusan Partai," kata Petrus Gulo.(N03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Mobil Konsumen Rusak, Pemilik Bengkel CG Terancam Digugat di PN Gunungsitoli

Martabe

Anggaran Mobil Dinas Rp5,5 M di Tengah Efisiensi, Pemkab Nias Utara Dikecam

Martabe

Dinilai Lamban Proses Laporan Kasus Korupsi, Petrus Gulo Kecewa Kinerja Kejari Gunungsitoli

Martabe

Jaksa Diminta Serius Tangani Pemanggilan Anggota DPRD Nisbar Periode 2014-2019

Martabe

Rumah Sakit Pratama Nias Barat Baru Rampung Sudah Retak, HIPNI Tuding Asal Jadi

Martabe

HIPNI : Pemkab Nias Barat Harus Serius Tagih, Jangan Sebatas Ngomong