Samosir (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga dan dibacakan oleh Sekretaris Dewan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Parbaba, Rabu (3/2).
"Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur," sebut Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba sebagai pimpinan sidang paripurna.
Dijelaskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.35563 Tahun 2016 tertanggal 12 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati Samosir, selanjutnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Samosir oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 17 Februari 2016.
"Maka berdasarkan hal tersebut, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir hari ini, di umumkan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Samosir, yang akan berakhir pada 17 Februari 2021," jelas politisi PDI-P itu.
Usai mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Rapidin Simbolon dan Wabup Juang Sinaga, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah, karena berakhirnya masa jabatan oleh pimpinan DPRD disaksikan seluruh peserta paripurna.
Ketua DPRD Saut Martua Tamba menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang sudah melaksanakan baktinya selama lima tahun.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta paripurna, karena rapat molor sampai 3,5 jam dari jadwal yang ditetapkan.
"Hasil paripurna ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara paling lambat hari Jumat (5/2)," ujar Sekretaris Dewan Marsinta Sitanggang di sela penandatanganan berita acara.
Untuk diketahui, karena hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu masih berproses di Mahkamah Konstitusi, diperkirakan jabatan Bupati Samosir akan diduduki Plt ataupun Penjabat.
Karena sampai hari ini, KPU Samosir belum melaksanakan pleno penetapan pemenang pilkada. (BR11/a)