TPA Sampah Labuhanbatu Over Kapasitas

Redaksi - Senin, 22 Februari 2021 19:43 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_9021_TPA-Sampah-Labuhanbatu-Over-Kapasitas.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Dok/DLH
MENGGUNUNG : Sampah rumah tangga dan sampah pasar yang diangkut petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, menggunung di tempat pembuangan akhir (TPA) Parlayuan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (21/2). TPA ini telah over kapasitas karen

Rantauprapat (SIB)

Tumpukan sampah menggunung pada tempat pembuangan akhir (TPA) di Parlayuan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Pengelolaan sampah belum dilakukan dengan benar, sehingga sampah menumpuk dan TPA telah over kapasitas. Bahkan truk-truk sampah tidak dapat lagi membuang sampah yang diangkut dari pemukiman dan pasar.

Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan juga memengaruhi kelestarian lingkungan. Membuang sampah di sembarang tempat dan juga ada yang sengaja membuang ke parit, akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat juga harus peduli sampah.

Kabupaten Labuhanbatu menghasilkan sampah puluhan ton per hari. Sepertiga disumbang Rantauprapat, sebagai ibukota Kabupaten Labuhanbatu. Sampah yang diangkut petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermuara di TPA Parlayuan yang telah beroperasi sejak 1994.

"Rata-rata setiap harinya, 18 dump truk yang mengirim sampah ke TPA Parlayuan," kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, Sabtu (20/2).

Menurutnya, berdasarkan hitung-hitungan dari tahun 2019, saat ini TPA seluas 1,6 hektar itu telah melewati kemampuan maksimalnya. Saat ini TPA itu telah over kapasitas.

"Kapasitas normalnya seharusnya sudah penuh pada tahun 2020 yang lalu," kata Supardi

Namun hingga kini, TPA yang bersifat 'open dumping' tersebut, masih terus dijejali sampah dan belum ada rencana menghentikan operasionalnya.

Bahaya di depan mata ini sebenarnya disadari semua pihak. Pemkab Labuhanbatu dan penggiat sosial yang ada di masyarakat berkali-kali mewacanakan pengelolaan sampah yang berkesinambungan.

Namun wacana yang diiringi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017, serta beberapa Perbup lainnya, terkait tata kelola sampah berkesinambungan, ternyata belum didukung adanya TPA permanen.

Ancaman denda Rp50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan, yang tertuang dalam Perda 8/2017, belum diterapkan. Memang berat.

"Belum pernah. Sampai sekarang kita sifatnya masih menyosialisasikan Perda itu ke masyarakat," sebut Supardi sembari mengimbau masyarakat tidak membuang sampah ke parit atau dengan sembarangan.

Pemerintah sewajarnya tidak menanggap remeh terhadap potensi atau ancaman yang akan ditimbulkan sampah. Sebab tumpukan sampah atau sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi bencana, jika dikelola dengan benar akan menjadi berkah. TPA permanen solusinya. Adipura juga bisa diperoleh, kalau Labuhanbatu memiliki TPA yang permanen. (BR6/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Kalapas Rantauprapat: Napi Main Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Martabe

Respon Cepat Layanan 110, Kapolres Labuhanbatu Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut

Martabe

Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul Terlantar, Ditumbuhi Rumput Liar Sampah Berserakan

Martabe

Kapolres Labusel Ikuti Tes Urine di Rapim Polda Sumut, Tegaskan Komitmen Anti Narkoba

Martabe

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Gizi dan Kebersihan MBG

Martabe

Ramadan 1447 H, Bupati Labura Bersama Dandim dan Kapolres Kunjungi Masjid Syuhada Desa Silumajang