Tapanuli Utara (SIB)- KPU Tapanuli Utara (Taput), hari ini Rabu (29/1) menetapkan jadwal Pilkada putaran kedua. Sebelum menentukan jadwal, KPU Taput terlebih dahulu menetapkan perolehan suara sah, hasil keputusan MK sepekan lalu.“Kami belum bisa mengumumkan ke publik sebelum kami tetapkan perolehan suara sah hasil keputusan MK. Tidak ada perubahan perolehan suara itu selain satu pasangan calon (Paslon) yang telah dianulir MK,†kata Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu kepada SIB, Selasa (28/1), usai rapat menetapkan jadwal putaran kedua itu.Penetapan suara sah itu, lanjut dia, juga akan disaksikan para Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Taput.Walau disibukkan dengan proses Pilkada, namun KPU Taput tetap mempersiapkan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April mendatang. Sampai saat ini, kata Lamtagon, semua tahapan itu masih bisa dilakukan dengan baik.Ditanya soal banyaknya alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif di zona-zona larangan, dia mengatakan, sebelumnya sudah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait Pileg dan menyampaikan aturan terkait penempatan APK itu. (C8/w)