Gubernur Edy Tetapkan Waris Tholib Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai

Redaksi - Kamis, 06 Mei 2021 18:46 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir052021/_5066_Gubernur-Edy-Tetapkan-Waris-Tholib-Pelaksana-Tugas-Wali-Kota-Tanjungbalai.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok/Dinas Kominfo
SK : Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib didampingi Kabag Pemerintahan dan Otda Pahala Zulfikar, Kabag Protokol Darwansyah, menerima SK Plt Wali Kota Tanjungbalai dar

Tanjungbalai (SIB)

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menetapkan H. Waris Tholib sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai.

Penunjukan Waris Tholib sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 132/4033 tertanggal 3 Mei 2021 dan berdasarkan surat Direktur Penyidikan KPK RI nomor : B/180/DIK.01.03./23/4/2021 tanggal 26 April 2021.

Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib kepada SIB, Rabu (5/5) membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Wali Kota atas surat keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. "SK penunjukan itu saya terima melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumut H Afifi Lubis, Rabu siang di Kantor Gubernur,"ujar Waris yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur pada pasal 65 ayat 3 dan 4, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Wakil Wali Kota Tanjungbalai melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Wali Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan, selanjutnya melaporkan tugas dan wewenang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai secara resmi bertugas atau melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Tanjungbalai, untuk kelanjutan keberlangsungan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tanjungbalai.

"Saya akan berupaya seoptimal mungkin melaksanakan roda pemerintahan di Kota Tanjungbalai. Insya Allah saya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mewujudkan Tanjungbalai kota religius, sejahtera, indah dan harmonis,"tegas Waris.

Kedatangan Waris ke Kantor Gubernur Sumut untuk menerima SK Plt Wali Kota Tanjungbalai, didampingi Kabag Pemerintahan dan Otda, Pahala Zulfikar serta Kabag Protokol, Darwansyah Merta Wijaya.(E9/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Doli Sinomba Siregar Calon Kuat Ketua Golkar Sumut Periode 2025-2030

Martabe

Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat ke Bobby-Surya, Bantah Gugat di PTUN

Martabe

Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Martabe

Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas

Martabe

Beredar Surat Pernyataan Edy Rahmayadi Soal PSMS Tak Bisa Dijual, Saham Dikembalikan ke 40 Klub Jika Meninggal

Martabe

Jelang Babak Playoff Degradasi, PSMS Medan Terancam Berpindah Kepemilikan