Terkait Laporan Dugaan Korupsi DAK di Pemkab Langkat

Kajari: Belum Ditemukan Peristiwa Melawan Hukum Mengarah Pidana

Redaksi - Sabtu, 08 Mei 2021 10:26 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir052021/_9639_Kajari--Belum-Ditemukan-Peristiwa-Melawan-Hukum-Mengarah-Pidana.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Istimewa
Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH

Medan (SIB)

Kejaksaan Negeri(Kejari) Langkat tidak menindaklanjuti pengusutan laporan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan DAK (dana alokasi khusus) di Pemkab Langkat ke penyelidikan (Lid), karena tidak ditemukan peristiwa melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana atau tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindak-lanjuti proses hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/5), membenarkan hal tersebut ketika ditanyakan perkembangan proses pengusutan atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan DAK di Langkat miliaran rupiah Tahun Anggaran (TA) 2019, sebagaimana dilaporkan dan diteriakkan massa lewat aksi demo beberapa waktu lalu, di depan kantor Kejati Sumut Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor. Bahkan aksi demo menuntut pengusutan laporan dugaan penyimpangan DAK tersebut juga sampai ke instansi penegak hukum di Jakarta.

Menurut pengakuan Kajari Langkat, telah dilakukan penelitian oleh tim jaksa dengan melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan. Dari penelitian itu tidak ditemukan kegiatan fiktif dalam penggunaan DAK sebagaimana yang dilaporkan.

“Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang kita bentuk menanganinya, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya, sehingga tidak ditindaklanjuti ke penyelidikan (Lid). Tidak cukup bukti dan tidak benar kegiatan fiktif sebagaimana sebagaimana yang dilaporkan tersebut,” sebut Kajari Langkat yang dihubungi wartawan via aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, Kejari Langkat telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan penyimpangan DAK di Pemkab Langkat, yang awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tetapi kemudian penanganannya diserahkan Kejati Sumut ke Kejari Langkat, sebagaimana disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Sekelompok massa beberapa waktu lalu melakukan aksi demo di depan kantor Kejati Sumut menuntut pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan DAK TA 2019 di Langkat Rp 7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/3/2021) lalu, mengakui ada laporan yang masuk ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan penyimpangan DAK di Langkat. Namun untuk menindaklanjuti laporan tersebut Kejati Sumut meneruskannya ke Kejari Langkat. (BR1/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi, Bos Sawit di Riau Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Martabe

Riva Siahaan Tidak Dibebankan Uang Pengganti

Martabe

Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Martabe

Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran

Martabe

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Sitorus di Porsea,Toba

Martabe

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba