Hasil PSU Kembali Digugat ke MK, Prof Tan Kamelo : Kalau Masih Tidak Puas, Rubah Saja UU Pilkada

Redaksi - Minggu, 09 Mei 2021 21:43 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir052021/_7306_Hasil-PSU-Kembali-Digugat-ke-MK--Prof-Tan-Kamelo---Kalau-Masih-Tidak-Puas--Rubah-Saja-UU-Pilkada.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok Rido Adeward Sitompul
Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Tan Kamelo

Medan (harianSIB.com)

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja digelar di sejumlah daerah, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan MK pada penyelesaian akhir Pilkada 2020 lalu.

Di Sumut, ada 3 kabupaten/kota yang menggelar PSU berdasarkan putusan MK yakni Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Madina. Dan ketiganya hasilnya turut digugat.

Fenomena hukum menggugat kembali hasil PSU yang diperintahkan MK tersebut menjadi perhatian para akademisi. Prof Tan Kamelo salah satunya. Saat harianSIB.com meminta tanggapannya, Minggu (9/5/2021), Guru Besar Fakultas Hukum USU ini pun berpendapat, baiknya semua pihak harus menghormati hasil pemungutan tersebut.

Apalagi pada saat pelaksanaannya juga diawasi dan diikuti para stake holder. "Seharusnya semua pihak harus menghormati hasilnya. Saya melihat seluruh norma-norma yang ada di UU Pilkada itu sudah dijalankan dengan baik. Apalagi pemungutannya sudah menjadi sorotan publik. Seperti contoh di Labusel itu. Pelaksanaan PSU di Labusel itu seluruhnya ekstra pengawasan. Tidak mungkin lah itu macam-macam," ucapnya.

Tetapi apabila masih saja ada yang merasa tidak puas, harusnya UU-nya yang dirubah. "Kalau tidak, itu dirubah saja undang-undang. Boleh menuntut sampai kapan. Sehingga kepastian hukum tidak ada," ucapnya.

Menurutnya, UU Pilkada telah merangkum semua norma pemilihan agar berjalan dengan tertib. Hanya saja, jangan sampai akibat hasrat berpolitik memunculkan ketidaktertiban hukum. "Penegakan hukum yang dilakukan hakim MK tentang pelaksanaan PSU tersebut adalah penegakan hukum atas norma. Norma itu ditegakkan atas peristiwa konkrit," katanya.

Prof Tan pun menjelaskan, hakikat lahirnya UU Pilkada adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum dan ketertiban dimasyarakat dalam melaksanakan perhelatan Pilkada. Norma itu telah ditegakkan oleh hakim MK dalam suatu putusan sengketa sebelumnya dan memerintahkan agar dilaksanakannya PSU kembali.

Namun apabila hasilnya tetap masih tidak bisa membuat rasa puas salah satu pihak, maka harusnya UU-nya yang dirubah, bukan malah kembali menggugat ke MK. "Kasarnya, jangan sampai disindir hakim-hakim MK itu nanti. Masa mau berapa kali lagi mengajukan permohonan ke MK kalau masyarakatnya yang berkehendak lain," katanya.

"Kalau tetap masih nuntut, ini ada teori yang cocok bagi yang nuntut, tujuan UU itu adalah memberikan ketidakpastian. Nah itulah kalau diputar-putar. Janganlah sampai tidak memberi kepastian karena akan memberikan ketidaktertiban hukum. Inilah maunya orang politik. Kita ini orang hukum. Negara ini bukan negara politik, negara ini negara hukum," ucapnya lagi sembari meminta agar para kepala daerah yang terpilih segera merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan.

Seperti diketahui, pasca pelaksanaan PSU, sebanyak delapan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah kembali didaftarkan ke bagian kepaniteraan MK.

Dari delapan, tiga permohonan berasal Sumut yakni Labuhanbatu, Labusel dan Madina. Sedangkan lima permohonan lainnya adalah PHP Bupati Sakadau, dua permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, PHP Halmahera dan Banjarmasin. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Pasca PSU Pilkada, Kasus Konfirmasi Covid-19 di Labusel Naik 37 Kasus

Martabe

Polda Sumut: PSU di Labuhanbatu, Labusel, Madina Aman dan Kondusif

Martabe

Kapolres-Dandim 0209/LB-Forkopimda Gelar Doa Bersama Kaum Duafa dan Anak Yatim

Martabe

Polda Sumut Turunkan 1.175 Personil Amankan PSU di 3 Kabupaten

Martabe

KPU Gelar Simulasi PSU Pilkada Labusel

Martabe

Persiapan PSU Pilkada di Tiga Kabupaten, Ada Kendala di Labusel