Aekkanopan (harianSIB.com)
Dua orang diduga pengguna narkotika jenis sabu diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu dari dua lokasi berbeda di Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kamis (27/5/2021) dinihari.
Mereka yang diringkus, AF (20), warga Ledong Timur, Kecamatan Aekledong, Kabupaten Asahan dan YBAH (21), warga Desa Pondokbatu Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
AF diringkus di salah satu lokasi di Lingkungan Kampungtoba dan darinya diamankan satu plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu. YBAH diringkus di Lingkungan V dan darinya diamankan dua plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Kamis (27/5/2021), membenarkan, AF dan YBAH diringkus polisi atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Aekkanopan Timur.
" Tiga plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu diamankan dari kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu untuk barang bukti. Kanit Reskrim, Ipda Eko Sanjaya langsung memimpin penangkapan dinihari tadi, " kata Sahrial.
Dijelaskan, sebelum warga Asahan dan Labuhanbatu itu diringkus, polisi mendapat informasi dari warga, di lokasi itu selalu dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.(*)