Samosir (SIB)
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) diikuti pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/5) bertempat di Aula HKBP Bolon Pangururan.
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Samosir, Vandiko T Gultom Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.
Bupati Vandiko menjelaskan, tujuan sosialisasi itu untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai aspek hukum, aspek penindakan dan aspek-aspek penataan KJA, mekanisme/tahapan-tahapan penataan KJA, serta target pengurangan KJA di Kabupaten Samosir.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Samosir, Kasi Intel Kejari Samosir, Danramil Pangururan, Asisten II, Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Kadis Lingkungan Hidup dan Camat Pangururan. (G2/d)