Medan (SIB)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST minta Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 agar tidak buru-buru memutus kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit (RS) sebagai rujukan utama pasien. Seperti rencana pemutusan kontrak RS Martha Friska kiranya tidak dilakukan. Semua pihak diminta tetap waspada antisipasikemungkinan lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikannya, Jumat (28/5) kepada wartawan menyikapipernyataan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah terkait putus kontrak kerja sama dengan salah satu RS yang akan berakhir Juni 2021.
Disampaikan politisi PAN itu, di masa sekarang ini, pemerintahharus terus waspada dan tetap mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Maka, pihak RS harus dipersiapkan menerima kondisi yang mungkin terjadi.
“Kenapa diputus kontrak, malah pemerintah berterimah kasih bila ada rumah sakit yang siap menerima pasien Covid 19,†ujarnya.
Ditambahkannya, kalaupun ada kesalahan yang terjadi, tidaklah harus dilakukan serta merta pemutusan kontrak. Hal itu dimaksudkannya,agar para korban Covid-19 bisa tertampung nantinya. “Jangan nanti para korban Covid-19 tidak mendapatkan perawatan akibat kurang tempat di RS,†pungkasnya. (A12/d)