TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam

Redaksi - Rabu, 09 Juni 2021 20:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir062021/_1353_TNI-AL-Gagalkan-Penyelundupan-Benih-Lobster-ke-Vietnam.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto : Dok/Lanal Banten
Barang Bukti : Pihak Lanal Banten bersama unsur pejabat instansi terkait menunjukkan barang bukti puluhan ribu benih lobster yang direncanakan diselundupkan ke Vietnam, Rabu (9/62021).

Belawan (harianSIB.com)

Petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benur (benih lobster) ke luar negeri, Rabu (9/6/2021).

Puluhan ribu benih lobster tersebut dan dua pria, AD (33) dan AF (23) ditangkap petugas Lanal Banten bekerjasama dengan pihak instansi terkait di kawasan Merak, Banten, atau ketika akan diseberangkan ke Pulau Sumatera.

Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto mengatakan, jumlah benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri tersebut kurang lebih sebanyak 77.971 ekor dikemas dalam 14 box. Dengan rincian 13 box atau 76.896 ekor merupakan benih lobster jenis pasir sejumlah 76.896 ekor, sedangkan 1 boks atau 1.075 jenis mutiara.

"Dari keterangan pelaku berinisial AD (33) dan AF (23), benih lobster tersebut akan diseberangkan ke Lampung dan selanjutnya akan diselundupkan ke Vietnam,” ujar Danlanal Banten, melalui siaran persnya yang diterima jurnalis Koran SIB Pally S, Rabu (10/6/2021), dari pihak Dispen Koarmada I.

Sementara itu, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada ) I Laksda TNI Abdul Rasyid mengapresiasi kinerja Lanal Banten yang dapat upaya menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster tersebut

“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya,” ujar Pangkoarmada I.

Disebutkan, terduga pelaku penyelundupan benih lobster dipersalahkan melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Proses penyelidikan lanjut akan diserahkan kepada Polda Banten. Sedangkan barang bukti diaerahkan kepada pihak Karantina Ikan yang akan melepasliarkan kembali ke habitatnya di Laut Labuan Pantai Selatan. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan

Martabe

Menteri KKP Kaji Buka Ekspor Benih Lobster dengan Libatkan Investasi Vietnam

Martabe

Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Benih Lobster ke Singapura

Martabe

5 Nelayan Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster ke MA

Martabe

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar

Martabe

Menteri KKP Ajak TNI AL Perangi Penyelundupan Benih Lobster