Lubukpakam (SIB)
Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan 8 orang tersangka dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan PTPN II yang berada di Desa Bangunsari Baru, Desa Telagasari dan Desa Dalusepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Sabtu (12/6). Kedelapan tersangka adalah berinisial Sy, Sa, KP, Wa, AU, Ar, So dan AM.
Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Manajer PTPN II Kebun Bandar Klippa, Ir Asli Ginting.
Dalam pengaduannya disebutkan, seluas 300 Ha lahan PTPN II sesuai Sertifikat HGU Nomor 96/Bangun Sari Tahun 2003, diserobot sekolompok orang, dengan cara mendirikan bangunan permanen sebagai rumah tinggal atau tempat usaha serta menanami lahan dengan tanaman keras maupun tanaman musiman.
Diduga kuat di lahan yang sertifikat HGU nya berakhir hingga Tahun 2028, sudah diperjualbelikan dan disewakan kepada orang lain. “Empat orang sudah menjalani pemeriksaan dan saat ini wajib lapor, sedang 4 orang lagi akan dijemput paksa karena sudah 2 kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir†jelas Kompol M Firdaus. (C1/d)