Wabub Tapteng Korupsi? Dilapor ke KPK

- Rabu, 29 Januari 2014 20:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
JAKARTA(SIB)- Dua orang yang mengaku warga Tapanuli Tengah melaporkan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara H. Syukran Jamilan Tanjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan  dugaan korupsi penerimaan bidan PTT (pegawai tidak tetap). Dua korban berinisial SD dan YL didampingi kuasa hukum Dharma Hutapea SH mendatangi KPK di Jakarta, Rabu (29/1).       "Syukran diduga melanggar pasal 12 huruf E UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Darma kepada wartawan usai membuat laporan di KPK.  Darma juga menunjukkan Tanda bukti  laporan  No 2014_01_000208. Laporan diiterima bidang penerima laporan pengaduan masyakat KPK Sutanto Arso Birowo. Adapun bukti yang  diserahkan dua kwitansi tanda penerimaan uang dari korban kepada Syukran.      Dijelaskan, berawal pada Desember 2012 ketika Syukran baru setahun menjabat wakil bupati Tapteng. Saat itu Syukran menyuruh ajudannya mencarikan para calon pekerja yang ingin ditempatkan di wilayah dinas kesehatan Pemkab Tapteng. "Singkatnya, mereka ini dibawa oleh ajudan Wakil Bupati bertemu Syukran ke sebuah restauran di Hotel Bumi Asih Tapteng. Nah, oleh Syukran mereka ini disuruh siapkan uang masing Rp35 juta hari itu juga kalau ingin jadi bidan PTT di Tapteng. Akhirnya mereka siapkan, pinjam-pinjam. Deal saat itu, tapi sampai saat ini justru realisasinya tak pernah ada," kata Dharma.Sebelumnya Syukran Tanjung  pernah dihukum Pengadilan Negeri (PN) Sibolga karena terbukti melakukan tindak pidan penipuan kepada PNS. Hanya saja ketika pidan dilaksanakan, Syukran belum pejabat negara.    Nomor putusan perkara penipuan itu No 214/Pid.B/2011/PN.SBG tahun 2011. Putusan tgl 26 Juli 2011. Syukran divonis 3 bulan  14 hari, dan masuk bui. (BR7)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Bobby Nasution Melantik Bupati dan Wakil Bupati Madinah

Martabe

Rencana Pembangunan Rumdis Wabup Nisut Rp 4 Miliar di Tengah Pandemi Lukai Hati Rakyat

Martabe

Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut

Martabe

Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi

Martabe

4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot

Martabe

Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi