Simalungun (SIB)
Pemindahan tahanan dari berbagai Polsek dan juga Polres Simalungun pada Kamis (1/7) berlangsung aman dan lancar. Sebanyak 20 orang tahanan berstatus tahanan hakim (A3) atau yang sudah memasuki proses persidangan dipindahkan ke Lapas Siantar.
Demikian dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun Irvan Maulana SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/7).
"Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan pemindahan tahanan hakim ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar, sebanyak 20 orang," jelasnya.
Sebelum dipindahkan, para tahanan diperiksa apakah terkonfirmasi Covid atau tidak melalui Rapid Test oleh petugas kesehatan dari klinik Polres Simalungun. Rapid Test merupakan salah satu syarat yang dikeluarkan Kemenkum RI guna pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Lapas.
Hasilnya kata Irvan, banyak 20 orang tahanan hakim tersebut dinyatakan negatif atau non reaktif, sehingga pemindahan berjalan aman dan lancar, dibantu petugas pengawal tahanan (Waltah) Kejari Simalungun dan Polres Simalungun.
Irvan juga menjelaskan, sejak pandemi begitulah proses pemindahan tahanan dari berbagai Polsek dan juga Polres, tetap menerapkan Prokes. Hanya tahanan yang sudah memasuki proses persidangan yang dapat dikirim ke Lapas.
Sedangkan tahanan penyidik dan juga tahanan JPU masih dititipkan di beberapa Polsek dan juga di Polres. Sampai di Lapas, para tahanan yang baru masuk akan dikarantina selama 14 hari, sebelum berbaur dengan tahanan yang sudah ada. Guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terkait wabah virus Corona. (D2/d)