Simalungun(SIB)- Setelah dilakukan gelar perkara, JRS (52) cacat tuna netra yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Indonesia (Yakesti)-Medan akhirnya tidak terbukti melakukan penculikan 3 anak kecil. Kasusnya pun di “SP3†oleh Polres Simalungun.“Kasusnya dihentikan (SP3), karena tidak terbukti melakukan penculikan,†kata Kasat Reskrim AKP Wilson BF Pasaribu kepada SIB, Rabu (29/1) di ruang kerjanya.SP3 diartikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Polres Simalungun sudah 2 kali melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Bahkan mengikutsertakan pangulu (kepala desa) yang bersangkutan serta tokoh masyarakat dan adat dalam gelar perkara.Dijelaskan Kasat, pihak terlapor dan pelapor (keluarga korban) juga sudah dipertemukan dan sepakat melakukan perdamaian tanpa paksaan apa pun. Terlapor dalam hal ini JRS meminta maaf kepada keluarga pelapor.(C6)