Satgas Covid-19 Pematangsiantar Larang Pesta Mulai 21 Juli Sampai 3 Agustus 2021

Redaksi - Rabu, 21 Juli 2021 19:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir072021/_3289_Satgas-Covid-19-Pematangsiantar-Larang-Pesta-Mulai-21-Juli-Sampai-3-Agustus-2021.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(Pixabay)
Ilustrasi pernikahan. 

Pematangsiantar (SIB)

Sekretaris Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Drs Daniel Siregar mengatakan, kegiatan pesta adat, resepsi pernikahan dan lainnya yang menimbulkan kerumunan massa, tidak diperbolehkan mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai 3 Agustus 2021 mendatang.

"Kami menyadari jika kebijakan ini tidak populer di mata publik. Tetapi, demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Perintah dan instruksi Wali Kota selaku Ketua Satgas harus dilaksanakan tanpa tebang pilih. Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Daniel, Selasa (19/7).

Menyikapi undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, Daniel menyebut bahwa, pihaknya tidak melarang acara akad nikah atau pemberkatan pernikahan digelar, sepanjang mematuhi protokol kesehatan. "Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya. Karena kegiatan itu bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan," ucap Daniel.

Terkait dengan acara adat orang yang meninggal dunia, Daniel menyebut, hal itu harus bisa dibedakan. "Harus bisa kita bedakan, bahwa kematian tidak pernah direncanakan. Hal ini jelas berbeda dengan acara pernikahan, oleh karena itu, silahkan acara adat kematian digelar. Tetapi dengan syarat, pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19, serta mempercepat waktu penguburan," tegasnya.

Menurut Daniel, kebijakan pembatasan kegiatan pesta tersebut dilakukan akibat tingginya kasus pertambahan Covid-19 di Pematangsiantar. "Dari tanggal 18 ke 19 Juli 2021 kemarin saja, jumlah warga terpapar bertambah 53 orang, enam orang diantaranya meninggal dunia. Sehari sebelumnya, update data tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, empat orang diantaranya meninggal dunia.

"Artinya, dalam perkembangan dua hari terakhir saja, jumlah warga terpapar sudah bertambah 122 orang dan yang meninggal bertambah 10 orang," cecar Daniel.

Untuk update data pada 19 Juli 2021, total jumlah warga Pematangsiantar yang terpapar Covid-19, sejak pandemi merebak tahun 2020 lalu sebanyak 2.248 orang. 104 orang di antaranya meninggal dunia dan yang masih dirawat sebanyak 515 orang. Pertambahan kasus tersebut terjadi, menyusul ditingkatkannya tracing dan testing.

"Sesuai hasil tracing (penelusuran) yang telah dilakukan Dinas Kesehatan, pertambahan warga terkonfirmasi positif Covid-19 lebih banyak setelah pulang dari pesta. Oleh karena itulah kita mempertegas kebijakan untuk meniadakan kegiatan dimaksud sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan," sambung Daniel. (D8/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Satgas Covid-19 Pematangsiantar Tetap Laksanakan Percepatan Vaksinasi

Martabe

Tingkatkan Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Pematangsiantar Ajak Masyarakat Vaksin

Martabe

Satgas Covid-19 Pematangsiantar Siapkan 508 Tempat Tidur untuk Pasien Isoter

Martabe

WHO Rekomendasikan Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan di TPU

Martabe

Satgas Covid-19 Pematangsiantar Perketat Pelaksanaan Prokes

Martabe

Tim Satgas Covid-19 Pematangsiantar Targetkan Guru dan Lansia Sasaran Vaksinasi