Tanjungmorawa (harianSIB.com)
Persenel Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang bersama Babinsa dan perangkat desa kembali membubarkan kerumunan pada 3 tempat pesta pernikahan di wilayah hukum Polsek Tanjungmorawa, Sabtu (7/8/2021) pukul 13.00 WIB.
Ketiga lokasi pesta pernikahan yakni 2 di Desa Wonosari yaitu di Jalinsum Dusun VI dan Dusun I Desa Wonosari. Selanjutnya pesta pernikahan di Gang Ikhlas Dusun II Desa Dalusepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang melaporkan sesuai konfirmasi dengan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH, mengatakan kegiatan itu merupakan operasi yustisi penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meniadakan pesta hajatan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Personel Polsek Tanjungmorawa bersama perangkat desa dan Babinsa mendatangi 3 lokasi pesta dan menyampaikan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 yaitu kegiatan menghadirkan orang banyak dihindari.
Kepada 3 pemilik pesta diimbau agar makan para undangan dibungkus dan dibawa pulang guna mengantisipasi keramaian dan penyebaran Covid-19. Ketiga pemilik pesta menyetujui imbauan itu. (*).