Labuhanbatu (SIB)
Ada 40 kepala desa (Kades) di 7 kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu berakhir masa jabatannya, Jumat (13/8). Satu Kades itu di antaranya meninggal dunia, Kades Sidorukun, Kecamatan Pangkatan. Kepala pemerintahan desa itu akan dijabat penjabat untuk sementara hingga pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
"Kekosongan jabatan kepala desa defenitif ini akan diisi penjabat (Pj) Kades, ASN dari kantor kecamatan,†sebut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu, Hobol Zulkifli Rangkuti kepada wartawan, Jumat (13/8), di Rantauprapat.
Hobol menjelaskan, kewenangan Pj Kades sama dengan kepala desa, tetapi dalam mengambil keputusan strategis, harus mendapat izin dari bupati cg camat selaku pembina pemerintahan desa.
Dia menyebut 40 Kades yang telah berakhir masa jabatannya berasal dari 7 kecamatan. Kecamatan Bilah Barat, yakni Desa Sibargot, Desa Tanjungmedan, Desa Janji, Desa Tebing Linggahara dan Desa Tebing Linggahara Baru.
Untuk Kecamatan Bilah Hulu, yakni Desa Tanjungsiram, Pematangseleng, Gunungselamat, Pondokbatu, Desa Perkebunan N3, N4, N5, N6, N8, S2, S3 dan S4.
Kecamatan Pangkatan, di antaranya Desa Kampungpadang, Tanjungharapan, Sennah dan Perkebunan Sennah. Kemudian untuk Kecamatan Bilah Hilir, Desa Perkebunan Negerilama, Desa Kampungbilah, Negerilama Seberang, Tanjunghaloban, Sidomulyo, Seitarolat dan Desa Seikasih.
Kemudian Kecamatan Panai Hulu, Desa Tanjung Sarang Elang, Seisentosa, Cintamakmur dan Desa Merantipaham. Selanjutnya di Kecamatan Panai Tengah, Desa Seipelancang, Seinahodaris, Baganbilah dan Telagasuka. Kecamatan Panai Hilir, Desa Seisakat, Seibaru dan Wonosari.
“Rencananya, Desember 2021 akan dilaksanakan Pilkades serentak. Saat ini kan masih pandemi Covid-19, makanya kita rencanakan Desember mendatang,†sebutnya. (E5/a)