Kadisnaker Sumut: PHK Karyawan PT SMTM Harus Diselesaikan Sesuai Ketentuan

Redaksi - Jumat, 20 Agustus 2021 13:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/08/_7841_Kadisnaker-Sumut--PHK-Karyawan-PT-SMTM-Harus-Diselesaikan-Sesuai-Ketentuan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Istimewa
Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian

Medan (SIB)

Pemprov Susepihak yang dialami seratusan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) di Jalan Compos, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para karyawan yang menuntut penyelesaian hak-hak karyawan yang di PHK.

"Dan kita tegas, persoalan PHK ini harus kita selesaikan sesuai ketentuan Undang-undang Ketenegakerjaan," ujar Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Kamis (19/8).

Dan sejak laporan resmi masuk ke pihaknya, Baharuddin mengatakan langkah-langkah penyelesaian sengketa karyawan dengan perusahaan telah dilakukan Disnaker.

"Sudah ada klarifikasi itu duluan. Lalu kemarin kita mediasi, namun belum ada kesimpulan karena pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan tidak hadir dan telah kita jadwalkan mediasi kedua 25 Agustus mendatang," katanya.

Baharuddin mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut itu mengatakan keinginan pihaknya agar masalah PHK karyawan PT SMTM itu cepat selesai. Ia meminta karyawan yang di-PHK sabar menunggu.

"Kawan-kawan pekerja sebaiknya jangan aksi turun ke jalan dulu. Ini kan masih PPKM Medan Level 4. Sebaiknya sama-sama kita dukung penerapan protokol kesehatan," katanya.

Diberitakan sebelumnya 119 karyawan PT SMTM mengaku telah menjadi korban PHK sepihak. Di antaranya 78 karyawan di bawah pendampingan LBH ARI-BBUK terus membuat gerakan menuntut perusahaan membereskan hak-hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mereka setiap hari aksi protes di depan kantor perusahaan aksi di Kantor Disnaker Sumut dan terakhir aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (17/8).

“Mediasi di Kantor Disnaker Sumut, Rabu (18/8) gagal menyelesaikan persoalan. Lamtina Sirait salah satu karyawan yang di-PHK menyampaikan kekecewaannya.

"Saya sangat kecewa pak untuk hari ini, karena kami juga setiap hari orasi di depan perusahaan tidak ada penghargaan," katanya.

Karyawan yang di PHK lanjut Lamtina berharap pada mediasi 25 Agustus mendatang, hak-hak karyawan yang di PHK dapat dipenuhi perusahaan secara pantas atau sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Kami juga berhatap pemerintahan Indonesia mendengarkan keluhan kami dan air mata kami, tolonglah disikapi perusahaan-perusahaan yang menindas perusahaan," kata Lamtina.

Hal senada juga dikatakan karyawan lainnya, Reslita Sitorus. "Kami mohon kepada pemerintah supaya nasib kami diperhatikan, para ibu-ibu yang berjuang untuk menghidupi keluarga kami. Kami bekerja di sana bukan untuk mencari kekayaan, cuma menyambung hidup demi keluarga kami," tutupnya. (A13/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Bupati Batubara Ikuti Peresmian SPPG Seluruh Indonesia oleh Presiden

Martabe

Baharuddin Siagian : Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Diperlukan untuk Kesejahteraan Rakyat

Martabe

Kukuhkan LMB, Bupati Batubara Tekankan Pentingnya Kekompakan dan Solidaritas

Martabe

Bupati Batubara: Arahan Presiden di Rakornas Jadi Pedoman Penting Bagi Pemda

Martabe

Wujud Nyata Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Batubara Terima Penghargaan UHC Pratama

Martabe

Perkuat Sinergi, Bupati dan Wabup Batubara Audiensi dengan Pangdam I/Bukit Barisan