Medan (SIB)
Perseteruan Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol dengan 2 Wakil Ketua dan 12 Anggota DPRD Humbahas masih menemui jalan buntu. Dalam rapat terungkap mediasi yang difasilitasi Pemprov Sumut, Senin (23/8) dikhawatirkan merupakan Pemberian Harapan Palsu (PHP).
Hal itu terungkap ketika rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Mhd Fitriyus mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang turut dihadiri Sekda Pemprov, Kepala Bapeda Pemprov dan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua dari Fraksi Golkar Marolop Manik, Labuhan Sihombing dari Fraksi Hanura, Joni Togu Purba dari Fraksi Gerindra maupun anggota dewan Humbahas lainnya akan dimediasi di ruang tertutup dengan hanya dihadiri masing-masing perwakilan dari yang berseteru saja.
"Tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan, semuanya bisa diselesaikan. Walau hati panas namun kepala harus tetap dingin. Marilah kita pikirkan kepentingan rakyat, apalagi di masa pandemi ini rakyat sangat membutuhkan perhatian," ujar Fitrius mencoba menggugah perasaan anggota dewan agar perseteruan tersebut tidak berkepanjangan.
Dalam kesempatan tersebut Fitrius menjelaskan bahwa Pemprov Sumut hanya memanggil dan memfasilitasi untuk membahas penyelesaian permasalahan itu.
Hanya saja ajakan Fitrius untuk segera menyelesaikan perseteruan internal dewan Humbahas itu masih menuai berbagai perdebatan dan argumentasi di kalangan anggota Dewan Humbahas yang hadir.
"Bapak hati-hati Pak, kami sudah sering di PHP, Kalau bapak belum tahu apa itu PHP itu artinya Pemberi Harapan Palsu," ujar salah satu anggota dewan yang hadir.
Mereka juga menyebutkan jika masalah internal itu memang ingin diselesaikan, sesungguhnya sangat mudah, karena persoalan ini muncul ketika ada sebahagian anggota dewan Humbahas yang difasilitasi saat menjalankan tugas reses, sedangkan sebagian lagi walau Surat Perintah Tugas (SPT) sudah ditandatangi kemudian dibatalkan dan tidak difasilitasi.
Dari informasi yang diperoleh wartawan mengapa ada anggota dewan Humbahas yang tidak difasilitasi, itu dikarenakan ada 15 anggota dewan yang tidak mengakui keberadaan Ramses Lumbang Gaol sebagai Ketua DPRD Humbahas, bahkan melakukan mosi tidak percaya.
Dari berbagai keterangan anggota DPRD Humbahas yang hadir dan ditemui wartawan setelah adanya mediasi tersebut sampai saat ini belum membuahkan hasil. Pertemuan itu hasilnya masih nihil dan informasinya akan dilanjutkan hari ini (Selasa, (24/8).
Siap Untuk Tidak Gajian Selama 3 Bulan
Pada pertemuan rapat antara DPRD Humbahas yang difasilitasi Pemprov Sumut, Kepala Bappeda Provinsi Sumut Dr Ir Hasmirizal MSi diberi kesempatan untuk membacakan adanya pemberian sanksi keuangan oleh Menteri Dalam Negeri RI dalam kurun waktu tiga bulan apabila Rapat Paripurna Pembahasan RPJMD Humbahas Tahun 2021-2026 tidak diselesaikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
Apabila Perda RPJMD tidak dibahas dan disahkan menjadi keputusan bersama sebagai Perda, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 264 ayat 3 dan 4 dan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 71 berdasarkan ketentuan itu diberikan sanksi keuangan.
"Apabila RPJPD dan RPJMD tidak ditetapkan sebagai Perda, maka siapa siapa yang tidak mengikuti pembahasan akan diberikan sanksi kepada anggota DPRD dan Bupati dengan tidak dibayarkan hak keuangan daerah selama tiga bulan," kata Hasmirizal.
Lanjutnya, hal itu berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) No 640/16/SJ tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah dan Amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 263 ayat 7, pasal 201 ayat 7 UU No 1 tahun 2015 dan dan Kemendagri No 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi.
Menanggapi sanksi yang bakal diberikan, beberapa anggota Dewan Humbahas yang hadir menyampaikan langsung kepada Fitrius Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mereka yang tidak mengikuti rapat paripurna tersebut sudah siap dan bersedia menanggung segala konsekwensi yang diberikan apabila mediasi yang dilakukan Pemprov Sumut belum menemui titik terang. "Kami sudah siap untuk tidak gajian," ujar salah satu anggota Dewan. (A13/c)