Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah Sembuh Tiga Bulan Lebih

Redaksi - Selasa, 24 Agustus 2021 21:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/08/_3522_Penyintas-Covid-19-Bisa-Divaksin-Setelah-Sembuh-Tiga-Bulan-Lebih.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Dok. Shutterstock/Tirachard Kumtanom
Ilustrasi vaksinasi

Medan (harianSIB.com)

Para penyintas atau pasien yang telah sembuh dari Covid-19 akan memiliki antibodi alami untuk mencegahnya kembali terpapar virus corona. Namun, seiring berjalannya waktu, daya imunitas antibodi tersebut akan melemah secara alamiah pula.

Anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Restuti Hidayani Saragih SpPD K-PTI, Finasim MH (Kes) mengatakan vaksinasi terhadap penyintas masih perlu dilakukan.

Namun, pemerintah telah menentukan jarak yang ideal, yakni tiga bulan sejak awal ia terpapar. "Penyintas Covid-19 boleh divaksin, tapi dengan catatan lebih dari tiga bulan setelah sembuh," ungkapnya kepada wartawan dan harianSIB.com, Selasa (24/8/2021).

Ia menjelaskan, secara penelitian, antibodi Covid-19 yang terbentuk alamiah dari penyintas tersebut seiring berjalannya waktu pasti akan menurun. Begitu juga dengan antibodi yang terbentuk melalui vaksinasi.

"Rata-rata penelitian, antibodi itu mulai menurun setelah tiga bulan. Jadi, karena itulah dasar kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk melakukan vaksinasi terhadap penyintas Covid-19," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah ada dampak buruk jika sebelum tiga bulan penyintas Covid-19 telah melakukan vaksinasi, ia menerangkan, secara penelitian hal itu tidak ada. Hanya saja, ujar dia, harus ada prinsip keadilan regulasi, karena ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia saat ini masih terbatas.

"Kita sama-sama tahu ketersedian vaksin tergantung dari pusat dan pusat tergantung dengan diplomasi kepada negara-negara lain, karena kita belum menjadi produsen mandiri. Selanjutnya, vaksin yang didapat kemudian dibagi-bagi ke 34 provinsi termasuk Sumut. Namun, pembagian vaksin ini ada skala prioritas dengan pertimbangan, misalnya angka kasus Covid-19 dan jumlah penduduk," terangnya.

Ia menyebutkan vaksinasi Covid-19 juga bukan hanya dibutuhkan oleh penyintas Covid-19 tetapi tenaga kesehatan, petugas publik, masyarakat lansia yang rentan, dan anak usia 12-17 tahun. Makanya, sambung dia, memang diperlukan asas keadilan dalam hal vaksinasi ini.

Apabila nantinya penyintas Covid-19 telah menerima vaksin, ia mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam aktivitas sehari-hari. "Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi, walau sudah divaksin. Jangan sampai abai karena telah divaksin," tutupnya. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Wabup Tapteng Dampingi Gubsu ke Huntara, Huntap Siap Dihuni Jelang Idulfitri

Martabe

Korban Bencana Tapteng Tuntut Kemensos RI Cairkan Jaminan Hidup

Martabe

Organisasi Penyintas Bom Atom Hiroshima-Nagasaki Raih Nobel Perdamaian 2024

Martabe

Dukung Pemberantasan Terorisme, Inalum Berikan Bantuan Pemulihan kepada Penyintas

Martabe

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Nataru

Martabe

Target 288.618, Baru 170.039 Orang Divaksin Covid-19 Dosis 2 di Labura