Bertemu Sekjen Kemen LHK, Pospera Asahan Minta Izin Koptan Mandiri Ditinjau Ulang

Redaksi - Rabu, 25 Agustus 2021 20:41 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/08/_4735_Bertemu-Sekjen-Kemen-LHK--Pospera-Asahan-Minta-Izin-Koptan-Mandiri-Ditinjau-Ulang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Dok/Atong Sigalingging
KEMEN LKH: Ketua DPC Pospera Asahan Atong Sigalingging di kantor Kemen LKH dan Kehutanan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang berkonflik dengan Koptan Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Rabu (2

Kisaran (harianSIB.com)

Mendampingi dan membawa aspirasi masyarakat Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, DPC Pospera Asahan akhirnya bertemu Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), bambang Hendroyono.

"Dalam pertemuan itu, saya menyampaikan kepada Sekjen Kemen LKH telah terjadi berulang kali konflik masyarakat Desa Perbangunan dengan Koptan Mandiri. Karena itu saya minta Kemen LKH untuk meninjau ulang keberadaan izin Koptan Mandiri," kata Ketua DPC Pospera Asahan Atong Sigalingging dalam rilis kepada harianSIB.com, Selasa (24/8/2021).

Kata Atong, menurut Kemen LKH izin yang dimiliki Koptan Mandiri masih izin SK Pencadangan belum SK Penetapan. Hal ini mengartikan, SK 163/MENHUT-II/2008 yang digadang-gadang Koptan Mandiri masih SK Pencadangan dan tidak bisa dijadikan SK Penetapan. Terkait kondisi ini, seharusnya tidak ada izin keluar dari Pemkab Asahan sebelum menyurati kembali Kemen LKH dan Kehutanan.

Menyangkut konflik dengan masyarakat, Kemen LKH dan Kehutanan akan membentuk tim untuk segera menyelesaikan masalah konflik tersebut.

Ketua Koptan Mandiri HM Wahyudi saat dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (25/8/2021), melalui telepon seluler, membantah izin yang mereka miliki adalah izin SK Pencadangan. Menurut Wahyudi, mereka telah memiliki SK Penetapan dan itu bisa dilihat dari Izin IUP HTR nomor 438/HUTBUN/2010.

"Izin HTR Mandiri dikeluarkan sesuai SK Bupati Asahan Nomor 438 Tahun 2010," kata Wahyudi. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait