Tarutung (SIB)- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Lamtagon Manalu SSi MSP mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU Taput No.03/kpts /KPU-Kab-002.434693/2014 tanggal 29 Januari 2014, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Taput putaran kedua akan digelar 6 Maret 2014.“Putaran kedua Pilkada ini juga sudah sesuai dengan sikap netral, independen dan tidak memihak kepada siapapun,†ujar Lamtagon disela-sela rapat pleno di aula kantor KPU Taput, Rabu, (29/1).Terkait dana yang dibutuhkan dalam putaran kedua ia belum bisa memastikan dengan alasan, masih harus dirapatkan dengan Pemkab Taput.Lamtagon menjelaskan, tahapan kampanye dilakukan selama 3 hari mulai 28 Februari hingga 2 Maret dengan bentuk kampanye tertutup dengan agenda penyampaian visi-misi dan bisa melalui media cetak dan elektronik serta pemasangan tanda gambar atau alat peraga, namun sesuai ketentuan tidak diperbolehkan dipasang di tempat-tempat lain kecuali di center atau posko pemenangan.Sebelumnya hasil perolehan suara Pilkada putaran pertama 13 Oktober 2013 pasangan SAHATA (nomor urut 1) memperoleh suara 7.147 atau 5,23%, pasangan REL- RAJA (nomor 2) 6.629 suara atau 4,85 %, nomor urut 3 Badia 32.168 suara atau 23,52 %, nomor urut 4 SAURMA 39.484 atau 28,87%, nomor urut 5 Nikson Nikmat 35.654 atau 26,07%, nomor urut 7 Banjir Ma 14.820 atau 10.84% dan Nomor urut 7 Martua satu-satunya pasangan calon perseorangan memperoleh 871 suara atau 0,64%.Dengan demikian, dua pasangan Cabup dan Cawabup yang berhak maju ke putaran kedua adalah SAURMA dan Nikmat. (E2/ r)