Pria Beristri dan Ayah Bejat Cabuli Anak di Bawah Umur di Karo

Redaksi - Jumat, 27 Agustus 2021 20:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/08/_8279_Pria-Beristri-dan-Ayah-Bejat-Cabuli-Anak-di-Bawah-Umur-di-Karo--.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
( Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo)
Kedua pelaku ditahan Polres Tanah Karo dalam kasus percabulan anak di bawah umur, Kamis (16/8/2021).

Karo (harianSIB.com)

Kasus percabulan terhadap anak di bawah umur menjadi ancaman serius di Kabupaten Karo.

Pasalnya, dalam kurun waktu sehari, Kamis (26/8/2021), ada dua kasus percabulan di Kabanjahe, atas korban yang sama dengan dua pelaku yang ditangani Polres Tanah Karo.

Kasus pertama korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun dicabuli pria beristri. Dan kasus kedua, Bunga juga dicabuli ayah kandungnya sendiri. Kedua kasus ini dilaporkan ibu kandung korban.

Kasus pertama, Bunga dicabuli pria beristri dengan laporan polisi LP/B/724/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo. Sedangkan kasus kedua, Bunga juga dicabuli ayah kandungnya sendiri dengan laporan polisi LP/B/727/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 26 Agustus 2021.

Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis kepada jurnalis Koran SIB Sonry Purba, di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021) malam, mengatakan kasus pertama terjadi Rabu (25/8/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, ibu korban menyuruh Bunga mengantarkan handphone abangnya. Namun, Bunga tidak kunjung pulang sehingga ibunya mencari keberadaan Bunga. Dan diketahui Bunga pergi dengan seorang laki-laki ET (25), warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe. ET telah memiliki istri.

Ibu Bunga kemudian mengajak istri terlapor untuk mencari Bunga dan ET. Pada pukul 04.00 WIB, diketahui Bunga dan ET berada di penginapan Arihta, dalam kondisi tidur berduaan.

"Tersangka dan korban saling kenal melalui jaringan sosial Facebook (FB).Tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Adapun bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan EF terhadap korban yaitu dengan mengatakan akan bertanggungjawab menikahi korban. Dan tersangka EF telah diringkus," kata Lubis.

Semengara pada kasus kedua, Bunga juga dicabuli ayah kandungnya. Hal ini terungkap saat penyidik PPA Polres Tanah Karo melakukan interogasi dan pendekatan secara psikologis pada kasus pertama, EF dan Bunga.

Dari hasil pemeriksaan, ayah bejat berinisial DK (46) tersebut, pertama kali mencabuli Bunga saat berusia 9 tahun. Saat itu, korban berada di rumah bersama DK. Saat melihat Bunga bermain, ayah bejat ini merasa bernafsu sehingga mencabuli korban. Selanjutnya DK mengancam Bunga agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya.

Lebih lanjut dikatakan, kedua pelaku percabulan ini dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan orangtua.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Karo. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polres Tanah Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung

Martabe

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Alam

Martabe

Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR, Peragakan 24 Adegan

Martabe

Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe Terkait Penerbitan SHP Pemkab Karo

Martabe

17 Personel Polres Tanah Karo Terima Penghargaan atas Pengungkapan 7 Kasus Pembunuhan