Kisaran (harianSIB.com)
Kejari Asahan telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan (PKH) TA 2019 sebesar Rp 1 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kajari Asahan Aluwi melalui Kasi Intel Josron Malau kepada harianSIB.com, Senin (13//9/2021), mengatakan kasus tersebut dilimpahkan pada Rabu (7/9/2021).
Dijelaskan Josron, pelimpahan kasus korupsi di Dinas PKH tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan dilakukan dengan tersangka baru 2 orang yakni, N selaku PPK dan MS rekanan proyek.
"Untuk MS ditahan di LP Labuhan Ruku di Batubara, sedangkan N status masih lanjut sebagai tahanan kota. Menyangkut status tahanan kota kepada N sudah kewenangan hakim," ujarnya.
Ditanya pelimpahan terkesan buru-buru, Josron membantah. Menurutnya pelimpahan kasus sudah sesuai ketentuan penanganan kasus dugaan korupsi yakni cepat, hemat biaya dan memiliki kepastian hukum.
Ditanya kasus dilimpahkan apakah penetapan tersangka 2 orang sudah paku mati, Josron mengatakan kemungkinan bisa ada tersangka lain. "Sampai saat ini berdasarkan alat bukti baru 2 orang yang menjadi tersangka," katanya.(*)