DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota, Hefriansyah: Saya Orangnya Realistis

Redaksi - Selasa, 05 Oktober 2021 12:12 WIB
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna di ruang Harungguan DPRD Pematangsiantar, Selasa (5/10/2021).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah menyebut tidak bisa berandai-andai karena dirinya tetap berpikiran realistis perihal pengusulan pemberhentian masa jabatannya sebagai wali kota.

"Saya orangnya realistis dan kita hidup tak boleh berandai-andai. Makanya saya diundang DPRD wajib hadir dan apabila tak hadir saya berarti melanggar konstitusi," kata Wali Kota saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna di ruang Harungguan DPRD Pematangsiantar, Selasa (5/10/2021).

Saat ditanya apakah masa jabatan akan dipotong dan sebaliknya berakhir di tahun 2022, Hefriansyah menerangkan, kalau mengacu undang undang, karena negara ini diatur konstitusi, DPRD itu kan fungsinya dalam penganggaran, legislasi dan pengawasan.

"Jadi hari ini mereka melakukan fungsi legislasi dan itulah disebut dengan konstitusi dan kami juga punya hak yang sama dengan mereka. Sesuai diamanahkan Mendagri masa jabatan saya sejak 22 Februari 2017 hingga berakhir 22 Februari 2022," tukasnya.

Sementara Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga saat dimintai tanggapan usai sidang paripurna, Selasa (5/10/2021), menerangkan pihaknya sesuai dengan regulasi yang ada wajib mengusulkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota sesuai dengan konstitusi yang ada.

"Kita hanya mengusulkan ke Mendagri RI masa jabatan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota sesuai masa tugasnya yang akan berakhir," cetusnya.

Saat ditanya kapan akan disampaikan pengusulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota tersebut, Timbul menjelaskan yang pastinya dalam waktu dekat akan disampaikan." Artinya tugas kita sesuai dengan konstitusi hanya mengusulkan bukan melantik siapa Wali Kota. Jadi harus kita paham bersama-sama biar tidak jadi polemik di tengah masyarakat karena memang sudah ini lah tugas kita diakhir masa jabatan Wali Kota untuk mengusulkan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang Harungguan DRPD Pematangsiantar, Selasa (5/10/2021). Sebagaimana diketahui, akhir masa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar yang diamanahkan Mendagri sejak 22 Februari 2017 hingga berakhir tanggal 22 Februari 2022. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Sosialisasi Perda Tentang Sampah, Ketua DPRD Pematangsiantar Ajak Warga Peduli Lingkungan

Martabe

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pematangsiantar Berlangsung Khidmat

Martabe

HUT ke 79 RI, Forkopimda Pematangsiatar Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Martabe

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Periksa Mantan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor Hingga Sore

Martabe

Hefriansyah Noor Jalani Pemeriksaan Hingga Sore di Kejari Pematangsiantar

Martabe

Penghujung AMJ, Hefriansyah Lantik Kembali Budi Utari Sebagai Sekda Pematangsiantar