PTPN III Selesaikan secara Kekeluargaan dan Beri Tali Asih kepada Penggarap Lahan 126 Hektare

Redaksi - Jumat, 08 Oktober 2021 22:32 WIB
Foto: Dok/ Adv Ramces Pandiangan
FOTO BERSAMA: GM Diser 1, Manager kebun Bangun, Apk kebun Bangun Donni Manurung, Sekcam Siantar Martoba, Lurah Gurilla, Asisten, Konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan MH berfoto bersama warga penggarap lahan usai menyerahkan tali

Simalungun (harianSIB.com)

Sejak digarap masyarakat pendatang dari berbagai wilayah, saat ini PTPN III tengah berupaya membebaskan lahan seluas 126 hektare yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) secara kekeluargaan dengan memberikan tali asih atau ganti rugi.

Konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH, Jumat (8/10/2021), menginformasikan pihaknya telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggarap yang berlokasi di sekitar Afdeling IV, Kampung Baru Kelurahan Gurila Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.

"PTPN III tetap dengan tangan terbuka untuk masyarakat yang hendak menyelesaikan masalah. Kami siap memberikan tali asih atau ganti rugi dengan layak, " kata pengacara yang sudah banyak memenangkan kasus tersebut.

Akan tetapi, kepada penggarap yang tidak mau menerima sugu hati atau tali asih dari PTPN III selaku BUMN, Ramces menegaskan agar segera meninggalkan lahan HGU PTPN III dan mengosongkan rumah atau lahan garapan secara baik-baik tanpa harus bergelut dengan aparat penegak hukum.

"Karena perintah dari pusat semua HGU harus di inventarisasi demi kemajuan dan perkembangan seluruh PTPN III. Uluran tangan dari PTPN III sudah sangat baik dan sangat membantu bagi para penggarap. Harusnya di terima dengan tangan terbuka dan dengan suka cita," tegasnya.

Menurut Ramces, permasalahan lahan tersebut bermula pada tahun 2001, di mana saat itu pihak PTPN III melakukan tanam ulang. Namun entah mendapat informasi dari mana, pada tahun 2004 para penggarap masuk untuk mengolah lahan tersebut yang kebetulan pada saat itu HGU lahan tersebut masih dalam pengurusan.

Pada Januari 2005 SK HGU lahan tersebut telah terbit kembali hingga 2029, sehingga setiap tahun manajemen PTPN III selalu mengirim surat peringatan kepada penggarap agar meninggalkan areal HGU. Hal inilah yang memicu ketegangan antara pihak penggarap dengan pihak PTPN III sehingga puncaknya ditahun 2014 terjadi bentrokan hingga saat ini.

Kali ini, PTPN III dikatakan Ramces akan tegas mempidanakan penggarap yang bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi, apalagi para penggarap diketahui bukan warga sekitar akan tetapi dari daerah lain. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Terkait Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Polres Batubara, Dr Ramces Pandiangan : Integritas Institusi Penegak Hukum Dipertaruhkan

Martabe

PS PTPN III Strategi Sinergitas PalmCo Regional I dengan Masyarakat

Martabe

PTPN III Bahas Ekspansi KEK Sei Mangkei dengan BII Pte Ltd

Martabe

PALMCo Regional 1 Raih Penghargaan Penguna Jasa Satpam Terbaik 2024 dari Kapoldasu

Martabe

PS PTPN III Berikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Martabe

Pdt Penrad Siagian Bertemu Kapolres Pematangsiantar Bahas Isu Penting Jelang Pilkada Serentak