Sibolga (SIB)
Sebanyak 60 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi teguran lisan pada pelaksanaan operasi yustisi yang digelar Polres Sibolga, Sabtu (9/10).
Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam rilisnya, Minggu (10/10) mengatakan, operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Pelaksanaannya dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan termasuk melakukan pembubaran kerumunan masyarakat," katanya.
Menurutnya, sebanyak 60 pelanggar perorangan dan pelaku usaha tidak mematuhi Prokes diberi hukuman berupa teguran lisan.
"Operasi yustisi dilaksanakan di Posko PPKM Perbatasan Sibolga-Tapteng di Jalan Raya Sibolga-Pandan, Jalan Suprapto Sibolga, Cafe di Jalan Junjungan Lubis, Lapangan Simaremare, dan Hotel Wisata Indah Sibolga," katanya seraya menambahkan juga dilakukan pembagian masker dan penutupan cafe yang melewati jam operasional.
Sebelum operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel di halaman Mapolres Jalan Dr Ferdinan Lumbantobing Sibolga dipimpin Kapolres AKBP Taryono Raharja dengan peserta terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP dan Damkar Pemko Sibolga. (F2/c)