Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Tirta Fun 2 Tetap Beroperasi di Beringin

Redaksi - Sabtu, 16 Oktober 2021 19:48 WIB
Foto dok/BTR
DIABADIKAN: Kolam renang Tirta Fun 2 tetap beroperasi di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/10/2021) walau diduga tidak memiliki izin.

Deliserdang (harianSIB.com)

Diduga belum memiliki izin operasional kolam renang Tirta Fun 2 tetap beroperasi di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/10/2021).

Kepala Desa Pasar VI Kualanamu, Wiwin Purwadi saat diwawancarai menyebut bahwa kolam renang Tirta Fun 2 tidak memiliki sepucuk surat izin apapun. Kolam renang Tirta Fun 2 sudah beroperasi sekitar dua tahun lalu. Disebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pengurusan izin.

"Desa belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan ijin mendirikan bangunan atau IMB, Pariwisata, amdal atau izin lainnya," ujar Wiwin.

Sementara itu pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2, Zahrul bersama istrinya Ernani membantah bahwa usaha kolam renangnya tidak memiliki izin operasional. "Kami memiliki izin pariwisata. Tapi IMB belum ada," kata pensiunan PNS Pemprovsu itu ketika ditemui di lokasi kolam renang Tirta Fun 2.

Ketika ditanyai lebih lanjut soal izin pariwisata yang disebutkan sudah terbit, Zahrul tidak bisa memperlihatkan dengan alasan bahwa mereka sudah mendaftar melalu online. "Semua lagi diurus ada suratnya dari pusat," terang Zahrul tanpa menjelaskan surat apa yang berasal dari pusat itu.

Selanjutnya Zahrul pergi meninggalkan awak media dengan alasan hendak mengambil surat izin pariwisata. "Sebentar iya saya ambil suratnya," katanya. Namun setelah ditunggu lama Zahrul tidak muncul. Awak media ini meninggalkan lokasi kolam renang yang berada di areal dengan luas satu hektare.

Di lokasi ada dua kolam renang besar dilengkapi dengan fasilitas wahana permainan. Selain kolam renang di sana ada kolam memancing dilengkapi cafetaria besar. Kemudian privat room serta diisi peralat musik serta sound system.

Camat Beringin Wahyu Rismiana saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tidak berani memberikan rekomendasi IMB dan ijin lainnya di lokasi tersebut. Sebab dinilainya lahan itu merupakan eks HGU kebun.

"Tidak berani kita keluarkan rekomendasi nya. Karena itu eks lahan HGU. Kalau sudah ada pelepasan dari kebun baru kita berani keluarkan (rekomendasi nya)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Jekson Turnip via telepon seluler.(*)

Editor
: Bantors Sihombing

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Dua Bersaudara Tewas Terlindas Tronton di Perbaungan

Martabe

Direktur RSUD Pancurbatu: Jaspel Dihitung Proporsional, Bukan Dipotong

Martabe

Deliserdang Optimis Pertahankan Prestasi Pesparawi Nasional, Pembinaan Diperkuat

Martabe

Suhu Capai 36 Derajat, Medan Dilanda Cuaca Panas Ekstrem

Martabe

Pimpin Apel Gabungan Pasca Lebaran, Bupati Deliserdang Ingatkan ASN Utamakan Pelayanan Publik

Martabe

Range Rover Terbakar di Jalan Tol Lubukpakam