MA Tolak Gugatan Terkait AD/ART PD

Jangan Lagi Ganggu Keutuhan Partai Demokrat yang Sah

Redaksi - Kamis, 11 November 2021 18:29 WIB
Foto: dok. Istimewa
Tondi Roni Tua dan Herri Zulkarnain Hutajulu

Medan (SIB)

Plt Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Demokrat (PD) Sumatera Utara (Sumut) Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut H Tondi Roni Tua SSos menyebut jika sebelumnya pihaknya sudah yakin Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) akan menolak gugatan Yusril Izha Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat Era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal tersebut dikemukakan Herri Zulkarnain Hutajulu dan Tondi Roni Tua saat dihubungi wartawan secara terpisah, Rabu (10/11) pagi.

Herri Zulkarnain pun menyebut, seluruh jajaran DPD se-Sumut berterimakasih kepada MA RI termasuk kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dan doanya kepada Partai Demokrat.

"Kami (DPD Demokrat Sumut-red) bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan terima kasih kepada Mahkmah Agung Republik Indonesia yang tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra," kata Herri Zulkarnain Hutajulu.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan dua periode tersebut menambahkan, jika sebelumnya pihaknya berkeyakinan jika MA akan menolak yudicial review atas AD/ART PD oleh pemohon Yusril Izha Mahendra karena berbagai pengamat pun sudah mengakui tindakan Yusril tidak masuk akal.

"Yang jelas saya sebagai peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 telah menyaksikan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis," tutup Herri Zulkarnain Hutajulu.

Hal yang sama dikemukakan H.Tondi Roni Tua,S.Sos yang mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih ke MA atas ditolaknya judicial review atas AD/ART PD kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Atas nama Fraksi Demokrat DPRD Sumut , saya dan teman-teman bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa serta mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat," kata H Tondi Roni Tua saat dimintai komentarnya, Rabu (10/21).

Tondi menyebut, peserta Kongres V PD 2020 telah menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis.

"Jadi sangat tepat jika MA menolak gugatanjudicial review atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril itu," kata pengusaha muda sukses tersebut.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Padang Lawas itupun berharap tidak ada lagi intrik ataupun manuver kelompok yang ingin mengganggu keutuhan PD yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjend Teuku Riefky Harsya.

"Mohon jangan ada lagi kelompok yang ingin mengganggu keutuhan Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjend bapak Teuku Riefky Harsya," tutup bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.

Sebelumnya dalam sidang Selasa (9/11) MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. (R5/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:
MA

Berita Terkait

Martabe

Rakor Bidang Kesehatan, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan Pelayanan Menjangkau hingga Desa

Martabe

Rumah Kosong Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik

Martabe

Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka

Martabe

Bobby Nasution Hadiri Pembukaan Sinode ke-65 HKI di Medan

Martabe

Angka Kecelakaan Nihil, Polres Tanjungbalai Sukses Amankan Operasi Ketupat Toba 2026

Martabe

Suhu Capai 36 Derajat, Medan Dilanda Cuaca Panas Ekstrem