Asahan (harianSIB.com)
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia dalam goni dibuang ke aliran Sungai Sitio-tio Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
"Seorang wanita berinisial Fa (18) warga Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, diduga ibu bayi malang tersebut telah diamankan di Polres Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, KPAD Asahan Awaluddin, dalam konferensi pers, Jumat (19/11/2021).
Dijelaskan Putu, hasil interogasi, pelaku yang ditangkap pada Kamis (18/11/2021), mengaku melakukan perbuatannya itu karena panik dan malu jika dirinya diketahui melahirkan tanpa hubungan pernikahan.
"Bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Melahirkan secara normal di kamar mandi tanpa ada bantuan. Kemudian pelaku membuang bayinya pada Sabtu (13/11/2021), dalam kondisi hidup. Namun ditemukan meninggal oleh warga, Selasa (16/11/2021)," ujar Putu.
Ditambahkan Putu, karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni Undang Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (*)