Tanjungbalai (harianSIB.com)
Bea Cukai Teluk Nibung, Kanwil DJBC Sumut dan Kanwil DJBC Kepri mengamankan 850 ballpress pakaian bekas dari dalam KM Hesnitha-1, di perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/11/2021).
"Seluruh ballpress tersebut saat ini disimpan di Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Sedangkan nahkoda KM Hesnitha-1 dan 5 anak buah kapal (ABK), saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor BC Teluk Nibung Tutut Basuki melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan, Musliadi, kepada harianSIB.com, Rabu (24/11/2021), di kantornya.
Disebutkan Musliadi, ratusan ballpress yang diangkut KM Hesnitha-1 tersebut berangkat dari Pulau Carry, Malaysia, pada 17 November 2021, dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Indonesia. Sementara pemilik 850 bal pakaian bekas tersebut teridentifikasi dengan nama inisial C, warga negara Malaysia.
"Setelah digiring ke dermaga Kanwil DJBC Sumut, dilakukan proses pembongkaran dan pencacahan bersama untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti hasil penindakan berupa, 1 unit Kapal KM Hesnitha-1 GT. 29 Nomor PPf 5527/L berbendera Indonesia, 850 bal pakaian bekas, 2 unit HP, 1 unit GPS, 1 helai Bendera Malaysia, dilakukan penyitaan oleh penyidik KPPBC TMP C Teluk Nibung," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Musliadi, untuk kerugian negara secara materil tidak dapat diperhitungkan karena merupakan barangyang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
"Terkait pelanggaran yakni Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," katanya. (*)