Darurat Narkoba, BNNK Deliserdang Usulkan Bangun Pusat Rehabilitasi

Redaksi - Rabu, 29 Desember 2021 17:41 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/12/_4985_Darurat-Narkoba--BNNK-Deliserdang-Usulkan-Bangun-Pusat-Rehabilitasi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
PAPARAN: Plt BNNK Deliserdang Kompol Hendro Wibowo, saat memaparkan penanganan kasus selama Tahun 2021, Selasa (28/12) di Lubukpakam.

Lubukpakam (SIB)

Masyarakat Kabupaten Deliserdang saat ini dihadapkan pada kondisi mengkuatirkan akibat maraknya peredaran gelap berbagai macam jenis narkoba. Dengan kondisi itu, daerah Kabupaten Deliserdang tergolong wilayah darurat peredaran gelap narkotika.

Kondisi itu semakin dipertajam, karena peredaran gelap narkoba telah merebak di berbagai lapisan masyarakat termasuk generasi muda dari kalangan menengah ke bawah.

Guna mengatasi kondisi itu, BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Deliserdang, mengusulkan agar Pemkab Deliserdang, bisa membangun fasilitas pusat rehabilitasi narkoba sebagai tempat pemulihan pada korban narkotika khusus untuk masyarakat Deliserdang.

Usulan itu disampaikan, Plt BNNK Deliserdang Kompol Hendro Wibowo kepada sejumlah wartawan ketika memaparkan penanganan kasus selama Tahun 2021, Selasa (28/12) di kantor BNNK Deliserdang di Lubukpakam.

Menurutnya, sesuai hasil riset mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri seperti UI, UGM dan Unpad di wilayah Kabupaten Deliserdang, bahwa Deliserdang saat ini sudah tergolong kondisi yang mengkuatirkan terhadap peredaran gelap narkotika. Dengan kondisi itu, dia mengusulkan agar pusat rehabilitasi untuk pemilihan selayaknya sudah ada khusus untuk masyarakat Deliserdang.

Dipaparkan, jumlah penindakan terhadap kasus narkotika hingga akhir Tahun 2021 adalah 3 kasus, namun kasus yang ditangani hanya 2 kasus, karena satu kasus diserahkan penanganannya ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut, untuk pengembangan dengan barang bukti narkotika jenis sabu (amphetamine) seberat 101,85 gram.

Dari 3 kasus yang ditindak, pihaknya menangkap 7 orang tersangka, namun di antaranya 2 orang diduga tersangka jaringan narkoba antar provinsi, yakni berinsial IS (37) warga Medan dan AF (44) warga Pulau Jawa, sehingga pengembangannya dilimpahkan ke BNNP Sumut.

Kemudian dari 2 kasus yang saat ini ditangani, BNNK Deliserdang menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 butir dan ganja seberat 3 Kg. Kedua kasus itu 5 tersangka yakni berinsial SDR (36), JP (39), DS (40) dan DN (44) keempatnya warga Kecamatan Tanjungmorawa, dan seorang lagi berinisal FK (25) warga Kecamatan Pantailabu.

Menjawab wartawan, Kompol Hendro Wibowo mengatakan anggaran untuk pemberantasan di BNNK Deliserdang, saat ini sangat minim. Dengan itu, dia berharap agar anggaran pemberantasan itu dapat ditampung pada APBD Deliserdang Tahun 2022. (C1/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

NasDem Deliserdang Layani Seratusan Pengobatan Gratis Beri Beras

Martabe

Medan Sunggal Jadi Wilayah Prioritas Kasus Begal, Medan Tembung Rawan Pencurian Besi dan Narkoba

Martabe

Robi Sugara Tewas Terjatuh di Jalinsum Lubukpakam Diduga Elakkan Aspal Dikerok

Martabe

Polrestabes Medan 'Tabuh Genderang Perang' Terhadap Pelaku Rayap Besi, Begal dan Narkoba, 147 Tersangka Diringkus

Martabe

Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu, Bawa 950 Gram Sabu dalam Koper

Martabe

Edarkan 1 Kg Sabu, Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Terancam Sanksi Pecat