Medan (SIB)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Sumatera Utara, H Tajuddin Hasan SE, menginstruksikan seluruh keluarga besar jangan terikut, ikut-ikutan, atau menjadi pion dalam politisasi jabatan publik menjelang tahun politik di SU. “Instruksi ini dikeluarkan memerhatikan perkembangan bahwa semakin kasat matanya dugaan politisasi jabatan publik. Seperti lapor-melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi,†ujarnya dalam zoom meeting ke seluruh kabupaten kota di SU, Minggu (16/1).
Didampingi sejumlah tokoh yang bagian Hipakad seperti Eswin Setiawan Soekardja, Tahjuddin Hasan mengatakan, instruksi yang dikeluarkan berdasar amatan dan studi komprehensif perkembangan politik. “Sejatinya, 2022 belumlah tahun politik karena secara nasional prediksinya pada 2023 sebab 2024 pesta demokrasi. Tapi di SU, tahun politik terasa aroma dan semilirnya makin kencang karena suksesi pada 2023,†tambahnya.
Ia menyinggung mengenai lapor-melapor Gubernur Edy Rahmayadi seperti kasus ‘jewer’ dan yang terakhir ke lembaga antirasuah. “Hipakad tidak ingin masuk ke ranah itu dan tidak ingin digiring ... tapi fatsoen sebagai warga SU, yang nota bene putra TNI, Edy Rahmayadi adalah orangtua Hipakad. Hipakad menyatakan tidak senang karena orangtuanya dijadikan bagian dugaan gerakan politisasi,†tegasnya.
Mantan pengurus FKPPI tersebut mengatakan, sikap Hipakad SU tersebut secara resmi disampaikan pada pihak terkait.
Mulai dari Forkopinda SU hingga di tingkat nasional. Mulai Panglima TNI / Kapolri, Kepala Staf TNI 3 matra serta lembaga negara. “Hipakad berharap, lapor-melapor tak menjadikan semangat kerja membangun SU dari Edy Rahmayadi mengendur.
Hipakad mendukung pimpinan yang sah menjalankan kerja dan tanggung jawab dengan baik,†tegasnya.
Mengenai fatsoen hubungan orangtua-anak, menurutnya, wajar orangtua memarahi anak. “Sebagai anak kolong, orangtua mendidik anak, pakai kopel. Memukul, kan tidak langsung lapor ...†paparnya.
Sebagai anak, lanjutnya, Hipakad SU pada posisi berada di barisan orangtuanya dalam menghadapi dugaan gangguan dalam bentuk politisasi yang ditengarai seperti tersebut di atas. (R10/f)